Bawaslu Purbalingga Ikuti Diskusi Hukum "Selasa Menyapa" Bahas Tantangan Pembentukan Pengawas Pemilu Adhoc
|
Purbalingga, 15 Juli 2025 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga mengikuti Diskusi Hukum "Selasa Menyapa" yang diselenggarakan oleh Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan ini digelar secara hybrid pada Selasa (15/7) dengan tema "Identifikasi Permasalahan Hukum dan Tantangan Empirik pada Tahapan Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwaslu Kecamatan), Pengawas Desa/Kelurahan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu".
Dalam sambutannya, Diana Ariyanti, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah selaku pemantik diskusi, menekankan pentingnya transparansi dalam rekrutmen Panwaslu Adhoc. "Persoalan terkait pembentukan badan ad hoc perlu eksplorasi lebih jauh, baik dari segi perekrutan maupun transparansi informasi bagi Bawaslu Kabupaten/Kota kepada masyarakat. Hal ini agar calon peserta yang berminat dalam proses demokrasi ini mendapatkan informasi yang jelas," ujarnya.
Pernyataan tersebut diamini oleh Rofiuddin, Anggota Bawaslu Jateng, yang menyoroti lemahnya regulasi terkait jumlah minimal pendaftar Panitia Pengawas Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) dan PTPS.
"Perlu pengaturan regulasi yang lebih jelas karena saat ini belum ada aturan dalam Perbawaslu yang mengatur jumlah minimal pendaftar Panwaslu Kecamatan dan PTPS. Ini harus dibenahi, baik dari segi mekanisme maupun pelaksanaannya," tegasnya.
Lulus Mariyonan, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Blora, memaparkan sejumlah kendala hukum yang dihadapi, termasuk ketidaksesuaian antara Perbawaslu No. 19 Tahun 2017 dan Perbawaslu No. 4 Tahun 2022 dengan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Beberapa masalah yang kami temui di Blora antara lain minimnya definisi operasional dalam frasa penting, lemahnya jaminan keterwakilan perempuan, serta tidak adanya mekanisme teknis alternatif jika pendaftar minim dan jadwal perekrutan tidak realistis," jelasnya.
Sementara itu, Eka Rahmawati, Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Kabupaten Kebumen, mengungkapkan tantangan empirik dalam pembentukan Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024.
"Regulasi yang masih abu-abu, tekanan kelompok berkepentingan, dan dinamika politik jelang pergantian pimpinan menjadi tantangan serius. Karena itu, persiapan matang sangat diperlukan dalam setiap tahapan pembentukan Panwaslu Kecamatan," ujarnya.
Ditemui pasca kegiatan, Mukhammad Wakhiddin (Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Purbalingga), mengatakan bahwa hasil diskusi selasa menyapa hari ini begitu penting, karena akan menentukan kualitas SDM dan lebih jauh tatakelola organisasi dimasa mendatang.
Lebih lanjut, Wakhiddin berharap kedepan perlu dilakukan revisi Perbawaslu terkait Pembentukan Pengawas Pemilu Adhoc yang lebih komprehensif, sehingga menjamin terbentuknya jajaran Adhoc yang berkualitas, pungkas Wakhiddin.
Penulis : Muhamad Purkon