Bawaslu Purbalingga Ikuti Diskusi Hukum "Selasa Menyapa" Bahas Permasalahan Anggaran Pilkada
|
Purbalingga, 1 Juli 2025 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga turut serta dalam Diskusi Hukum "Selasa Menyapa" yang diselenggarakan secara daring oleh Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan yang dilaksanakan melalui Zoom Meeting ini mengusung tema "Identifikasi Permasalahan Hukum (Regulasi dan Empiris) pada Tahapan Perencanaan Program dan Anggaran Pemilihan Tahun 2024".
Diana Ariyanti, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, dalam sambutannya menyoroti persoalan pendanaan Pilkada yang kerap menjadi masalah berulang. "Ini adalah permasalahan klasik. Dana Pilkada serentak beberapa kali menimbulkan dinamika yang terus berulang dan menjadi persoalan laten. Kita perlu mengkaji apakah ada kepastian pembebanan anggaran oleh pemerintah daerah," ujarnya.
Muhammad Rofiuddin, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, menambahkan bahwa skema anggaran cadangan dapat menjadi solusi. "Agar tidak membebani satu tahun anggaran, sejak 2022 kami telah mendorong kabupaten/kota untuk memanfaatkan anggaran cadangan," jelasnya. Ia juga menyayangkan ketidakselarasan antara perencanaan dan pengajuan anggaran dengan periodisasi penyelenggara di daerah.
Miftahudin Alzam, Ketua Bawaslu Kota Pekalongan, sebagai narasumber pertama menekankan pentingnya identifikasi masalah sebagai bahan pembelajaran. "Dari pengalaman ini, kita dapat memaksimalkan pengajuan anggaran di Pilkada berikutnya, termasuk alokasi dana yang lebih tepat," ungkapnya.
Sementara itu, Supriyanto, Ketua Bawaslu Kabupaten Pati, menyoroti kesulitan pembuktian hukum terkait perubahan anggaran. "Secara hukum, sulit membuktikan implikasi anggaran pada masa transisi jika hanya mengandalkan berita acara rapat pleno," katanya.
Diskusi ini menghasilkan sejumlah rekomendasi penting untuk memperbaiki sistem anggaran Pilkada ke depan. Pertama, diperlukan penguatan regulasi terkait perencanaan anggaran, termasuk sanksi, standar biaya, dan tata cara hibah dari pemerintah daerah. Kedua, penetapan durasi dan pembagian tanggung jawab antara APBD provinsi dan kabupaten/kota perlu diperjelas guna menghindari keterlambatan yang mengganggu proses pengawasan. Terakhir, pola komunikasi yang lebih efektif antara Bawaslu dan pemerintah daerah harus dibangun untuk memastikan pengajuan anggaran Pilkada 2030 berjalan lancar.
Dengan rekomendasi ini, diharapkan penyelenggaraan Pilkada ke depan dapat lebih tertata, transparan, dan minim kendala teknis terkait pendanaan.
Penulis : Muhamad Purkon