Bawaslu Purbalingga Hadiri Rapat Identifikasi Surat Suara Tidak Sah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2024
|
PURBALINGGA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga turut hadir dalam rapat hasil identifikasi surat suara tidak sah dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2024. Kegiatan ini digelar oleh KPU Purbalingga pada Senin (17/3/2025) pukul 16.45 WIB hingga 18.00 WIB di Aula KPU Purbalingga. Rapat ini dihadiri oleh 30 orang perwakilan dari berbagai instansi, termasuk Bawaslu Purbalingga yang hadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Purbalingga, Misrad, S.E.
Dalam rapat tersebut, KPU Purbalingga memaparkan rencana identifikasi surat suara tidak sah dari Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2024. Ketua KPU Purbalingga, Zamaahsari, S.IP., M.I.P., menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengkategorikan surat suara yang dinyatakan tidak sah. Beberapa varian surat suara tidak sah yang ditemukan antara lain:
1. Surat suara yang mencoblos semua paslon (13.486).
2. Surat suara yang dicoblos dua kali dan tidak simetris (743).
3. Surat suara yang mencoblos lebih dari satu kali tidak mengena salah satu calon (1.196).
4. Surat suara yang terdapat coretan (9).
5. Surat suara yang dicoblos tidak menggunakan alat dari KPU (1).
6. Surat suara yang tidak dicoblos sama sekali (21.963).
7. Surat suara lain-lain seperti ditempel stiker (525).
Total surat suara tidak sah mencapai 37.953 atau 6,56% dari total suara yang masuk.
Ketua Bawaslu Purbalingga, Misrad, S.E., menyampaikan bahwa Bawaslu telah memantau proses pemilihan sejak awal hingga tahap penghitungan suara. "Kami telah melakukan pengawasan ketat untuk memastikan pemilihan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, temuan surat suara tidak sah ini menunjukkan masih adanya kendala dalam proses pemilihan," ujarnya.
Misrad menambahkan, Bawaslu akan terus berkoordinasi dengan KPU dan instansi terkait untuk menindaklanjuti temuan-temuan tersebut. "Kami berkomitmen untuk memberikan rekomendasi perbaikan agar pemilihan di masa depan dapat lebih baik," tegasnya.
Dalam rapat tersebut, Misrad menyampaikan beberapa saran untuk meminimalisir surat suara tidak sah di masa mendatang. "Sosialisasi kepada pemilih harus ditingkatkan, terutama untuk pemilih pemula dan usia lanjut. Selain itu, perlu pengawasan ketat terhadap alat yang digunakan untuk mencoblos agar tidak terjadi penyimpangan," ujarnya.
Misrad juga menekankan pentingnya pemeriksaan pemilih saat memasuki bilik suara. "Kami menyarankan agar ada mekanisme pemeriksaan barang bawaan pemilih untuk memastikan tidak ada alat lain yang digunakan selain yang disediakan KPU," tambah Misrad.
Wakapolres Purbalingga, Agus Amjat Purnomo, SH., MM., menyatakan dukungannya terhadap upaya Bawaslu dan KPU dalam meningkatkan kualitas pemilihan. "Kami siap membantu dalam hal pengamanan dan sosialisasi untuk memastikan pemilihan berjalan lancar," ujarnya.
Sementara itu, Kasubsi Ekonomi Keuangan PPS Kejaksaan Negeri Purbalingga, Danif Zaenu Wijaya, S.H., menyoroti pentingnya pemahaman pemilih. "Surat suara tidak sah bisa terjadi karena ketidakpahaman atau kesengajaan. Oleh karena itu, sosialisasi dan pengawasan harus lebih intensif," ujarnya.
Melalui rapat tersebut, Bawaslu Purbalingga berharap, hasil identifikasi ini dapat menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pengawasan dan pelaksanaan pemilihan di masa mendatang. "Kami akan terus bekerja sama dengan semua pihak untuk memastikan pemilihan yang jujur, adil, dan transparan," pungkas Misrad.
Penulis : Muhamad Purkon
Fografer : KPU Purbalingga