Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Purbalingga Gelar Rakor Penyampaian IKP Pilkada 2020

Bawaslu Purbalingga, pada hari Jumat (03/07) menggelar Rakor Penyampaian Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada 2020 bertempat di ruang sidang Bawaslu Purbalingga.

IKP merupakan hasil penelitian dan analisa yang dilakukan Bawaslu untuk megidentifikasi, mengetahui, sekaligus mencegah adanya daerah yang berpotensi terjadi kerawanan dalam menyelenggarakan Pilkada 2020 di tengah dengan pandemi covid-19.

Turut hadir dalam acara tersebut antara lain Kasat Intel Polres Purbalingga, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Purbalingga, Perwakilan Pasi Intel Kodim Purbalingga, Kepala intelijen Lanud JB Soedirman Purbalingga, perwakilan Pasi Intel Yonif Purbalingga, KPU Purbalingga, Kepala Kantor Kesbangpol Kabupaten Purbalingga, Ketua dan pengurus PWI Kabupaten Purbalingga.

Rakor kali ini diawali dengan pembahasan untuk bersama memahami konstruksi update pemetaan kerawanan pilkada 2020 dan beberapa dimensi yang diupdate “dimensi tersebut antara lain konteks sosial, konteks politik, konteks dukungan infrastruktur, konteks pandemi” jelas Misrad Kordiv Pengawasan, dan Hubal Bawaslu Purbalingga.

Misrad juga menjelaskan urgensi update karakteristik kerawanan antara lain terdapat indikator IKP 2020 yang terdampak oleh berlangsungnya pelaksanaan tahapan pemilu pilkada, terdapat indikator IKP 2020 yang terdampak oleh perubahan kondisi pelaksanaan akibat pandemi Covid-19.

Hasil analisis data yang dilakukan oleh Bawaslu RI untuk wilayah Kabupaten Purbalingga sendiri di 4 kategori tersebut memiliki presentase Konteks Sosial 44.44% , Konteks Politik 57.86%, Konteks Dukungan Infrastruktur 43.90%, Konteks Pandemi 55.08% dengan total skor 201.28 yang mana masuk dalam kategori sedang.

Stakeholder yang hadir dalam acara Rakor kali ini juga turut menyampaikan rekomendasi, beberapa diantaranya yaitu :

  1. Kesbangpol
    Melakukan sosialisasi secara terus menerus untuk meningkatkan angka partisipasi masyarakat. Merangkul segenap stakeholder untuk menangkal isu isu ajakan golput dan mengantisipasi kerawanan lainnya.
  2. Polres Purbalingga, memaksimalisasi peran panwascam yang telah mengadakan pertemuan untuk bisa memonitor mengantisipasi sejak dini memberikan preventif supaya tidak mengarah ke pelanggaran-pelanggaran.
  3. Kejaksaan Negeri Purbalingga, memberika masukan agar jajaran pengawas kecamatan memberikan surat kepada kepala desa menghimbau agar kepala desa dan ASN bersikap netral dalam pilkada. Dalam konteks pandemi ini agar dalam pelaksanaan Pilkada pada saat pemilihan pemilihan baik Bawaslu maupun KPU tetap berkoordinasi kepada gugus tugas karena dalam hal covid 19 ini kita dihawatirkan cluster pilkada dimungkinkan bisa terjadi sehingga perlu upaya antisipasi.
  1. KPU
    Keseriusan menghadapi pilkada selalu kita sampaikan tak kalah dengan upaya upaya yang dilakukan oleh jajaran KPU salah satunya untuk Rapid test dan menyusun mekanisme pemilihan ditengah pandemik ini.

Bawaslu Purbalingga menampung seluruh rekomendasi yang telah disampaikan.

Sebelumnya pada Februari 2020, Bawaslu telah meluncurkan IKP Pilkada 2020 sebelum masa pandemik covid-19. IKP ini dirancang untuk memetakan potensi kerawanan Pilkada 2020 yang berlangsung di 270 daerah dengan fungsi antisipasi dan pencegahan dini. Sementara KPU, melalui Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2020 telah memutuskan pembukaan lanjutan Pilkada 2020 dimulai pada 15 Juni 2020.

Tag
Berita