Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Purbalingga Gelar Rakor Pengawasan Netralitas ASN, Kades dan Perangkat Desa dalam Pilkada

Bawaslu Kabupaten Purbalingga, kembali undang beberapa stake holder dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Netralitas ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam Pilkada 2020 pada hari Selasa (25/02) kemarin di Gedung Andrawina Owabong Purbalingga.

Hadir dalam rakor tersebut selaku narasumber Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Purbalingga dan Kepala BKPPD Purbalingga. Adapun peserta rakor yaitu Camat Se Kabupaten Purbalingga, serta anggota Panwascam divisi Penanganan Pelanggaran dan divisi Pengawasan Humas hubal se Kabupaten Purbalingga.

Kepala Kejaksaan Negeri Purbalingga, Reza Faizal Ritonga dalam pemaparan materinya menyampaikan harapannya agar Pilkada Purbalingga berjalan aman, kondusif berintegritas dan bermartabat. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya, unsur kejaksaan yang tergabung dalam sentra Gakkumdu tidak segan-segan akan menindak siapapun, termasuk para pejabat, ASN, Kades dan perangkat desa, yang jelas-jelas melakukan tindakan melawan hukum
"Saya selaku penasihat di Gakkumdu memastikan siapapun yang melakukan tindakan melawan hukum pasti akan kita "giling". Maksudnya mereka-mereka yang sudah diberi pemahaman tentang aturan tapi tetap melakukan pelanggaran, pasti akan kita proses secara hukum. Jadi intinya, saya menegaskan patuhi hukum dan jauhi hukuman", tegas Kajari.

Kepala BKPPD Purbalingga, Heriyanto, juga menyampaikan “Fungsi Koordinasi memang dibutuhkan, tak kalah penting partisipasi aktif ASN juga diperlukan guna mendukung kesekretariatan KPUD, BAWASLU, dan seluruh jajarannya untuk melaksanakan berbagai tahapan Pilkada, aktif menjadi pemilih, tidak menjadi partisan Parpol“ jelasnya.

Lebih lanjut, Heriyanto juga menyampaikan bahwasanya Undang-Undang telah membuat aturan yang mengikat mengenai ASN yang menegaskan bahwa dalam Pemilu maupun Pilkada ASN harus netral. “Semuanya terangkum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajeman Pegawai Negeri Sipil” tambah Heriyanto.

Pelanggaran netralitas ASN sendiri dapat dikenai hukuman sesuai tingkat pelanggarannya. Klasifikasi Hukuman Disiplin, Sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Pengenaan “Hukuman Disiplin Sedang” dengan 3 (tiga) jenis hukuman, yakni Penundaan Kenaikan Gaji Berkala selama 1 (satu) tahun atau penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun atau penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.

Sedangkan Pengenaan “Hukuman Disiplin Berat” berupa 5 (lima) jenis hukuman yakni Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun, Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, Pembebasan dari jabatan ; atau Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai negeri sipil; atau Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil.

Selain bisa dikenai sanksi tersebut, pelanggaran yang dilakukan ASN maupun Kepala Desa dalam beberapa ketentuan juga dapat dikenai sanksi pidana, dengan hukuman penjara dan denda.

Humas Bawaslu Purbalingga

Tag
Berita