Bawaslu Purbalingga Gelar Rakor Penanganan Pelanggaran Pilkada 2020
|
Purbalingga- Tahapan Pilkada 2020 dilanjutkan, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga menggelar Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pilkada Tahun 2020 hari Rabu (24/6) di Aula Bawaslu Kabupaten Purbalingga.
Rapat ini dihadiri oleh Ketua beserta Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga, dan sebanyak 18 orang anggota Panwaslu Kecamatan Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian sengketa.
Rakor kali ini juga mendapat arahan dari Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Dr. Sri Wahyu Ananingsih, S.H., M.Hum selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.
Melalui daring zoom Ananingsih menyampaikan potensi kerawanan dalam Pilkada tahun 2020.
“Pilkada tahun 2020 ini, ada beberapa hal yang bisa menjadi potensi kerawanan, diantaranya pemanfaatan fasilitas negara, netralitas ASN, politik uang, dan partisipasi masyarakat.” ungkap Ana.
Lebih lanjut Ana juga menjelaskan “bahwa potensi kerawanan Pilkada 2020 dalam hal pemanfaatan fasilitas atau program pemerintah ini dimungkinkan terjadi pada masa kampanye, yang ini tentu perlu dilakukan upaya-upaya pencegahan dan pengawasan serta penindakan ketika terjadi dugaan pelanggaran” tegas Ana.
Dalam rakor tersebut juga disampaikan oleh Imam Nurhakim selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Purbalingga.
“Perlu kita ketahui penamaan divisi untuk Panwaslu Kecamatan sekarang berubah dari yang tadinya divisi penanganan pelanggaran menjadi divisi hukum, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa.”jelas Imam.
Selanjutnya Joko Prabowo, selaku Koordinator Divisi Hukun, Humas dan Datin menyampaikan kaitannya dengan pelanggaran kode etik ad hoc, “Penanganan pelanggaran kode etik ad hoc ini nantinya penyelesaiannya ada di Bawaslu Kabupaten.” ujar Joko.
Misrad, selaku Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga juga menyampaikan kaitannya dengan tugas pengawasan “Sekedar mengingatkan bahwasannya pintu masuk adanya pelanggaran bisa berasal dari hasil pengawasan. Regulasi pengawasan kita masih sama dengan regulasi yang lama, nantinya dari KPU aka nada yang terbaru, sambil dibaca lagi dan diingat-ingat lagi.” Ungkap Misrad.
Selain diisi oleh anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga, rakor ini juga diisi oleh Ullung Marthasari selaku staff divisi penanganan pelanggaran, dalam rakor ini disampaikan beberapa poin tentang mekanisme penanganan pelanggaran dalam Pilkada tahun 2020.
“Penanganan pelanggaran ini bisa berasal dari laporan dan juga temuan, yang perlu diingat disini adalah kaitannya dengan syarat formil dan syarat materiil sebelum laporan atau temuan itu diregister dan dimasukan dalam buku register. Regulasi yang dipakai adalah Perbawaslu Nomor 14 tahun 2017.” Jelas Ullung.
Humas Bawaslu Purbalingga