Bawaslu Purbalingga Gelar Rakor Penanganan Pelanggaran Bersama Panwaslucam
|
Bawaslu Kabupaten Purbalingga hari ini Senin (16/03) melaksanakan Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pilkada 2020 bertempat di Meeting Room Taman Wisata Pendidikan Purbasari Pancuranmas Purbalingga.
Hadir sebagai peserta dalam kegiatan tersebut seluruh anggota Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Purbalingga yang terdiri dari divisi pengawasan, divisi penanganan pelanggaran dan divisi SDM dan Organisasi.
Rapat tersebut antara lain membahas mengenai jenis pelanggaran Pilkada, mekanisme penanganan pelanggaran serta simulasi dalam penanganan dugaan pelanggaran pemilihan.
Imam Nurhakim selaku Ketua sekaligus Kordiv. Penanganan Pelanggaran Bawaslu Purbalingga dalam pemaparannya menyampaikan beberapa hal penting terkait mekanisme penanganan pelanggaran dalam Pilkada 2020 sesuai Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017, mulai jenis pelanggaran, syarat formil dan materil sampai bagaimana penerapan form penanganan pelanggaran sebagaimana yang diatur dalam Perbawaslu.
Setelah pemaparan, dilaksanakan simulasi yang memecahkan ilustrasi kasus beserta dengan Form temuan A1 dan form kajiannya yaitu A5 simulasi ini bertujuan untuk persiapan. “Purbalingga adalah salah satu daerah yang menyelenggarakan Pilkada dan Panwaslu Kecamatan tentu akan menjadi ujung tombak dalam penanganan temuan maupun laporan karena itu sedini mungkin kita perlu menyiapkan langkah strategis dalam enanganan pelanggaran Pilk” jelas Imam.
Dalam rakor ini dijelaskan juga mengenai Catatan Khusus dalam Penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan antara lain :
- Bawaslu Kabupaten/Kota tidak memberikan nomor register apabila laporan belum diregister
- Jika pendekatanya adalah penanganan pelanggaran, maka kasus wajib diregister
- Tidak ada kajian awal dalam penanganan pelanggaran Pemilihan
- Pelapor melengkapi persyaratan pelaporan dengan memperhatikan batas waktu pelaporan
- Bagi pengawas yang menerima laporan/temuan dugaan pelanggaran dan dapat mengindikasikan laporan/temuan tersebut mengandung tindak pidana Pemilihan, maka laporan/temuan tersebut harus segera diteruskan kepada Bawaslu Kabupaten
- Pelimpahan atau penerusan laporan dilakukan paling lama 1 (satu) hari sejak laporan diterima
- Nomor register disesuaikan dengan tingkatan Pengawas
- Pengawas yang meregister, maka Pengawas tersebut yang menangani dugaan pelanggaran
- Petugas penerima laporan memberikan 1 rangkap tanda bukti penerimaan laporan kepada Pelapor dan 1 rangkap Pengawas Pemilu.
Humas Bawaslu Purbalingga





