Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Purbalingga Gelar Diskusi Hukum Perdana 2026, Bahas Transformasi Pengawasan Pemilu Pasca Putusan MK

Bawaslu Purbalingga Gelar Diskusi Hukum Perdana 2026, Bahas Transformasi Pengawasan Pemilu Pasca Putusan MK

Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Teguh Irawanto (tengah memegang microphone) menyampaikan materi diskusi hukum pada (28/1) di Aula Bawaslu Kabupaten Purbalingga

Purbalingga – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga menggelar diskusi hukum perdana tahun 2026 dengan mengangkat tema Transformasi Strategi Pengawasan Pemilu Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU/XXII/2024. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Jalan Mayjen DI Panjaitan No. 41, Purbalingga.

Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Misrad, dalam sambutannya menyampaikan bahwa diskusi hukum tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas jajaran pengawas pemilu, khususnya dalam merespons dinamika hukum kepemiluan yang terus berkembang.
“Putusan Mahkamah Konstitusi tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga berdampak langsung pada desain pengawasan pemilu ke depan. Oleh karena itu, pengawas pemilu harus memahami perubahan ini secara utuh, baik secara hukum maupun strategis,” ujar Misrad.

Sebagai pemateri, Teguh Irawanto selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Purbalingga. Dalam pemaparannya, Teguh menjelaskan bahwa Putusan MK Nomor 135/PUU/XXII/2024 memiliki karakter struktural dan fundamental karena mengubah arsitektur dasar sistem pemilu nasional dengan mewajibkan pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal mulai tahun 2029.

Menurut Teguh, putusan tersebut bersifat final dan mengikat serta berlaku prospektif sebagai acuan bagi pembentuk undang-undang. Pemisahan siklus pemilu nasional dan lokal dinilai akan membawa implikasi besar terhadap manajemen tahapan pemilu, dinamika kontestasi politik, hingga potensi sengketa hasil pemilihan yang diperkirakan meningkat.

“Bawaslu tidak lagi dapat bekerja dengan pola pengawasan jangka pendek yang padat. Ke depan, pengawasan harus bertransformasi menjadi pengawasan berkelanjutan atau continuous oversight, dengan fokus kuat pada pencegahan dini dan penguatan kapasitas adjudikasi,” jelasnya.

Dalam diskusi tersebut juga dibahas sejumlah potensi kerawanan pasca pemisahan pemilu, mulai dari meningkatnya politisasi aparatur sipil negara, konflik berkepanjangan pada masa kampanye, hingga praktik politik uang yang berpotensi terjadi dalam durasi yang lebih panjang. Untuk itu, Bawaslu diarahkan menyusun desain pengawasan jangka panjang, memperkuat aspek hukum, membangun sistem peringatan dini, serta mempererat sinergi antarlembaga.

Penulis : Muhamad Purkon
Fotografer : Muhamad Purkon