Bawaslu Purbalingga Gelar Bimtek Penyelesaian Sengketa Pemilihan
|
Bawaslu Kabupaten Purbalingga pada Jum’at lalu 24/07 menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilihan (PSAP) yang dihadiri anggota Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Purbalingga, divisi pengawasan dan hubal, serta divisi hukum, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, sebagai peserta Bimtek.
Dalam kesempatan kali ini materi Bimtek disampaikan langsung oleh Heru Cahyono,S.Sos.,M.A., selaku Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.
Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan telah diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan. "Mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilihan dibagi menjadi dua, yaitu penyelesaian sengketa antara peserta dengan penyelenggara dan penyelesaian sengketa antar peserta pemilihan" jelas Heru saat menyampaikan materi di aula Kantor Bawaslu Purbalingga.
Dalam paparannya Heru juga menyampaikan “terkait dengan mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilihan nantinya tidak semua penyelesaian sengketa proses diselesaikan langsung oleh Bawaslu Kabupaten melainkan bisa juga diselesaikan oleh Panwaslu Kecamatan sesuai wilayah kerja masing-masing dengan dasar surat mandat yang diberikan oleh Bawaslu Kabupaten” tegasnya.
Penyelesaian sengketa yang dimaksud adalah penyelesaian sengketa antar peserta pemilihan yang diselesaikan melalui mekanisme acara cepat. Sengketa diselesaikan dan diputus di tempat kejadian pada hari yang sama dengan jalur musyawarah.
“Dalam penyelesaian sengketa proses pemilihan harus diselesaikan di tempat kejadian dan pada waktu yang sama, apabila terdapat kendala lain maka sengketa dapat diselesaikan paling lama 3 hari sejak permohonan diajukan, nah diharapkan rekan-rekan Panwaslu Kecamatan dalam melakukan penyelesaian sengketa antar peserta pemilihan harus tuntas, selesai, tertib administrasi dan memberikan putusan seadil-adilnya" jelas Heru.
Selain itu Panwaslu Kecamatan dalam melakukan penyelesaian sengketa juga harus berkonsultasi dengan Bawaslu Kabupaten. Tujuan utama dalam proses penyelesaian sengketa proses pemilihan sendiri adalah kesepakatan antar pihak.

