BAWASLU PURBALINGGA GELAR BIMTEK PENYELESAIAN SENGKETA ANTAR PESERTA PEMILIHAN
|
Senin, 28 September 2020 Bawaslu Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penyelesaian Sengketa Antarpeserta Pemilihan pada Pilkada Serentak Tahun 2020 di Gedung andrawina Owabong Bojongsari Purbalingga.
Kegiatan tersebut mengundang semua jajaran Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Se-Kabupaten Purbalingga untuk mengikuti kegiatan tersebut.
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Purbalingga telah mengadakan Bimbingan Teknis yang serupa yang dihadiri langsung oleh Heru Cahyono S.Sos. M.A selaku Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah sekaligus Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.
Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk menambah pemahaman jajaran Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Se-Kabupaten Purbalingga dalam menyelesaikan sengketa antarpeserta yang terjadi, mengingat pada tahapan sekarang yaitu tahapan kampanye berpotensi besar terjadinya sengketa antarpeserta dilapangan sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang Pilkada dan Peraturan Bawaslu Republik Indonesia mengenai kewenangan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan untuk menyelesaikan sengketa antarpeserta, melalui surat mandat yang telah diberikan Bawaslu Kabupaten Purbalingga.
Pemaparan materi pertama disampaikan oleh Teguh Irawanto S.IP selaku Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Purbalingga. Teguh menerangkan beberapa hal terkait Mekanisme Penyelesaian Sengketa Antarpeserta Pemilihan, antara lain “materi permohonan dalam sengketa acara cepat didasarkan pada dua hal, mengenai peserta pemilihan dan Pengawas Pemilihan. Peserta Pemilihan dapat mengajukan permohonan secara lisan atau tertulis, kemudian pengawas Kecamatan harus menuangkan permohonan tersebut dalam form PSP 19, sedangkan pengawas Pemilihan didasarkan pertimbangan terhadap peristiwa di tempat kejadian.
Kemudian mengenai mekanisme Penyelesaian sengketa acara cepat melalui beberapa tahapan, yaitu Memeriksa identitas para pihak, memeriksa permasalahan yang disengketakan, Menanyakan keinginan dari para pihak, Meminta keterangan saksi, Memeriksa bukti, Menawarkan kesepakatan kepada para pihak, Sepakat atau tidak sepakat proses musyawarah dituangkan dalam BA formulir model PSP-21.
Terkait dengan Putusan, penyelesaian musyawarah sengketa cepat tidak mencapai kesepakatan, pengawas pemilihan membuat putusan. Putusan Dibacakan secara terbuka di hadapan para pihak, Salinan putusan diberikan kepada para pihak, KPU melalui PPK atau PPS dan putusan penyelesaian sengketa diumumkan di sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota atau Provinsi.
"Dalam pelaksanaan penyelesaian sengketa pemilihan, pengawas pemilihan wajib berkonsultasi kepada pengawas pemilihan di atasnya. Konsultasi dilakukan sebelum pengambilan putusan atas penyelesaian sengketa pemilihan” tambah Teguh.
Pemaparan kedua disampaikan oleh Misrad S.E selaku Kordiv Pengawasan dan Hubal Pengawasan Bawaslu Kabupaten Purbalingga. “Pengawasan Tahapan Kampanye dilakukan dalam beberapa metode kampanye diantaranya yaitu Pertemuan terbatas, Pertemuan Tatap Muka & Dialog, Pemasangan APK, Penyebaran Bahan Kampanye, Debat Publik, Kampanye di media massa, cetak dan elektronik.
Selain itu Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan juga melakukan pengawasan melekat terhadap kegiatan lainnya, diantaranya yaitu : Pendaftaran tim/petugas/relawan/pihak lain/akun medsos, Protokol Kesehatan Covid 19, Politik Uang, Netralitas ASN, Kampanye oleh Pejabat Negara dan kegiatan lain yang harus diawasi” ungkap Misrad.
Pemaparan ketiga disampaikan oleh Joko Prabowo selaku Kordiv Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Kabupaten Purbalingga. “Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan harus mengikuti perkembangan regulasi yang menjadi dasar untuk melaksanakan tugas pengawasan. Jangan sampai menindak sesuatu tanpa mengetahui dasar hukum pelaksanaannya” tegas Joko.



