Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Purbalingga Fokuskan Peran Pemilih Pemula dan Pemilih Perempuan sebagai Pengawas Partisipatif

Purbalingga - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga, Misrad, pada Rabu (2/3/2022) hadir sebagai narasumber dalam Sosialisasi Pendidikan Politik bagi Pemilih Pemula dan Pemilih Perempuan Kabupaten Purbalingga Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Kesbangpol Purbalingga. Sosialisasi berlangsung di Aula Balaidesa Pekiringan Kecamatan Karangmoncol.

Sosialisasi kali ini mengangkat tema "Partisipasi Pemilih Pemula dan Pemilih Perempuan pada Pemilu Serentak 2024".

Acara yang diinisiasi oleh Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (KESBANGPOL) Kabupaten Purbalingga akan dilaksanakan di setiap Kecamatan dengan sasaran siswa siswi SMA beserta guru pendamping dan perwakilan kelompok-kelompok perempuan.

Pada kegiatan ini Bawaslu Kabupaten Purbalingga dan KPU Kabupaten Purbalingga diberi kesempatan sebagai narasumber untuk memberikan materi sosialisasi kepada pemilih pemula dan pemilih perempuan.

Sekretaris Camat Karangmoncol, Suyut memberikan sambutan sebelum acara di mulai.
Pemilih yang cerdas bisa memilih sesuai keinginan sendiri, sehingga terbentuklah Pemilu yg berkualitas. Kelak jadilah masyarakat yg pandai, berintelektual dalam menentukan sikap dan kebijakan.

Kepala Kantor Kesbangpol Purbalingga, Sadono turut menyampaikan pengarahan dalam kegiatan tersebut.
Norma dasar pandangan hidup demokrasi antara lain kesadaran akan pluralisme, semangat musyawarah mufakat, pemufakatan yang jujur dan sehat, pertimbangan moral, pemenuhan segi-segi ekonomi, kerjasama dan kepercayaan antar warga masyarakat, terintegrasi dengan sistem pendidikan dan sistem hukum, perspektif etika politik pertama berdasar hukum kontrol masyarakat, keterwakilan rakyat melalui Pemilu dan prinsip mayoritas jaminan hak-hak demokrasi.

Kunci agar demokrasi kuat diantaranya partai politik yang sehat, pers yang mencerdaskan, NGO atau PT kritis dan pemberdayaan serta pemilih yang aktif yaitu pemilih yang rasional, cerdas, mandiri dan national oriented.

Tujuh indikator pemilu dikatakan sukses yaitu Filosofis, Yuridis, Demokratis, Partisipatif, Kondusif, Teknis dan Administratif.

Harapannya bisa jadi agen perubahan tidak hanya perubahan bagi diri sendiri tetapi perubahan untuk lingkungan, teman-teman dan orang-orang yang berada di sekitar.

Anggota KPU Kabupaten Purbalingga, Catur Sigit Prastyo, berkesempatan sebagai pemateri pertama. KPU mempunyai kewajiban untuk mensosialisasikan terkait dengan pelaksanaan Pemilu. Jadikan Pemilu yang akan datang menjadi Pemilu yang demokratis dan romantis.
Pemilu penting untuk dilaksanakan, karena memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk menggunakan hak politiknya, terjaminnya pergantian kepemimpinan secara reguler dan damai, meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat dan mempertahankan kedaulatan rakyat dan tetap tegaknya negara.

Tujuan diadakannya sosialisasi pendidikan pemilih yaitu menyebarluaskan informasi mengenai tahapan jadwal dan program Pemilu dan Pemilihan, meningkatkan pengetahuan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang hak dan kewajiban dalam Pemilu dan Pemilihan serta meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pemilu dan Pemilihan.

Bentuk partisipasi dalam Pemilu antara lain, menjadi pemilih yang cerdas, menjadi peserta Pemilu, menjadi penyelenggara Pemilu dan terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu.

Misrad menyampaikan betapa pentingnya peran perempuan dan pemilih pemula dalam proses demokrasi.
Pelaksanaan Pemilu ibarat sedang punya hajatan, yangmana harus jauh-jauh hari dipersiapkan dengan baik.
Kenapa harus disosialisasikan dari sekarang, agar bisa meminimalisir adanya potensi-potensi permasalahan ketika Pemilu mendatang.

Salah satu langkah yang dilakukan Bawaslu sebagai bentuk pengawasan partisipatif adalah membentuk Desa Anti Politik Uang (DESANTIKU) dan Desa Pengawas Pemilu (DEWASLU) . Hal tersebut bertujuan untuk mempersempit munculnya gangguan keamanan selama pelaksanaan Pemilu dan meminimalisir adanya pelanggaran Pemilu.
Peran pengawas partisipatif antaralain memberi informasi awal, mencegah pelanggaran, mengawasi atau memantau dan melaporkan jika terjadi pelanggaran.

Objek pengawasan partisipatif antaralain pada tahapan data pemilih, pencalonan, kampanye, masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitukasi suara.
Tujuan dari pengawas Partisipatif yaitu mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu/ Pemilihan, menjadikan Pemilu berintegritas,meningkatkan kualitas demokrasi,mendorong tingginya partisipasi publik serta membentuk karakter dan kesadaran politik masyarakat.

Tidak hanya itu pentingnya peran masyarakat untuk turut serta terlibat sebagai pengawas partisipatif, mengingat terbatasnya personil jajaran pengawas dan tidak sebanding dengan luasnya wilayah Purbalingga.
Jadilah pemilih yg cerdas dan berkualitas, agar terpilih pemimpin yg amanah.

Keterangan : suasana sosialisasi pendidikan politik bagi Pemilih Pemula dan Pemilih Perempuan di Kec.Karangmoncol

Oleh : Humas Bawaslu Kabupaten Purbalingga

Tag
Berita