Bawaslu Purbalingga: Bantuan Sosial Jangan Ditunggangi Kepentingan Politik Praktis
|
PURBALINGGA – Bawaslu Kabupaten Purbalingga mendesak kepada semua pihak agar pemberian bantuan sosial di tengah wabah Covid-19 tidak ditunggani oleh kepentingan-kepentingan politik praktis, menjelang Pilkada 2020. Bawaslu menilai bahwa semua pihak harus bersama-sama memerangi dan mencegah penyebaran Covid 19. Berbagai pihak juga bisa memberikan bantuan kepada kelompok masyarakat yang memang perlu dibantu.
Namun, Bawaslu Purbalingga mendesak agar pemberian bantuan itu tak disalahgunakan atau dimanfaatkan untuk kepentingan pencitraan maupun popularitas dalam pilkada 2020. Apalagi, jika pemberian bantuan tersebut bersumber dari anggaran negara ataupun dana publik lainnya.
Bantuan tersebut jangan dimanfaatkan kepentingan-kepentingan politik praktis dengan cara menempeli bantuan-bantuan itu dengan gambar atau stiker bergambar bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah. Ataupun bantuan tersebut diselipi pesan-pesan tertentu yang arahnya untuk kepentingan politik.
Sudah seharusnya, bantuan tersebut diniatkan untuk mengedepankan pelayanan dan membantu masyarakat. Bukan untuk kepentingan pencitraan dan popularitas.
Sangat tidak etis jika adanya musibah Covid 19 dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis.
Bawaslu Purbalingga akan terus melakukan pengawasan terhadap proses pilkada 2020. Hingga kini, proses pilkada 2020 yang ditunda hanya empat tahapan. Di luar itu, hingga kini tahapan atau penundaan pilkada 2020 belum diputuskan secara resmi. Rapat terakhir di DPR menyimpulkan bahwa pilkada 2020 akan digelar pada 9 Desember 2020.
Bawaslu Purbalingga menegaskan jika dalam pengawasan itu ditemukan adanya dugaan pelanggaran maka akan segera diusut dan ditangani. Proses penanganan akan berlangsung sesuai dengan ketentuan. Jika temuan itu memenuhi unsur pidana maka akan diproses pidana pemilu melalui sentra Gakkumdu Purbalingga, yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.
Koordinator Hukum, Humas dan Hubal Bawaslu Purbalingga, Joko Prabowo, SH.