Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Purbalingga Awasi Sosialisasi Pencegahan Pencatutan Anggota Partai Politik oleh KPU

Bawaslu Purbalingga Awasi Sosialisasi Pencegahan Pencatutan Anggota Partai Politik oleh KPU

Purbalingga, Selasa 25 November 2025 – Bawaslu Kabupaten Purbalingga menghadiri sosialisasi yang digelar KPU Purbalingga terkait Surat Edaran tentang pencegahan pencatutan status keanggotaan partai politik. Kehadiran Bawaslu menjadi bagian dari fungsi pengawasan untuk memastikan seluruh tahapan pemutakhiran data partai politik berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari potensi pelanggaran administrasi.

Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Misrad, menegaskan bahwa proses pemutakhiran data parpol merupakan tahapan krusial yang membutuhkan koor

dinasi erat antara KPU, partai politik, dan Bawaslu. Ia menyebutkan bahwa selama ini Bawaslu kerap menghadapi keterbatasan akses terhadap Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), sehingga komunikasi dan penyampaian data resmi dari KPU menjadi elemen penting dalam pengawasan.

“Pengawasan terhadap proses pemutakhiran menjadi sangat penting untuk mencegah terjadinya pencatutan keanggotaan maupun ketidaksesuaian data yang dapat berdampak pada tahapan Pemilu berikutnya. Karena itu, Bawaslu mendorong agar seluruh perubahan susunan kepengurusan parpol, termasuk yang baru-baru ini terjadi pada Partai Golkar, disampaikan secara resmi dan tepat waktu,” ujar Misrad.

Dalam forum tersebut, KPU Purbalingga menyampaikan pentingnya kesiapan partai politik menghadapi tahapan pendaftaran partai politik Pemilu 2029 yang dilaksanakan pada tahun 2027, terutama dalam hal kelengkapan dokumen keanggotaan dan kepengurusan. Ketua KPU Purbalingga, Zaamaahsari, menekankan bahwa identitas diri seperti KTP atau KTA harus dipastikan valid, terutama bagi partai yang belum memiliki kursi parlemen seperti PPP, Perindo, PBB, PSI, dan Garuda.

KPU juga menjelaskan bahwa pemutakhiran data partai politik dilakukan dua kali dalam setahun—pada Juni untuk semester pertama dan Desember untuk semester kedua. Selain itu, KPU RI baru saja menerbitkan PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pergantian Antar Waktu (PAW), yang turut menjadi perhatian dalam proses administrasi parpol.

Materi teknis disampaikan oleh Catur Sigit Prastyo, yang memaparkan mekanisme pemutakhiran data mulai dari penunjukan penghubung parpol hingga admin Sipol. Ia menegaskan bahwa KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi hingga tingkat kecamatan dan wajib menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pencatutan keanggotaan.

Sos SE Pencegahan Pencatutan Keanggotaan Parpol

Dikonfirmasi pasca kegiatan tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Teguh Irawanto, memperkuat komitmen pengawasan terhadap potensi pelanggaran administrasi parpol, terutama terkait pencatutan data keanggotaan.
“Pencatutan keanggotaan merupakan salah satu persoalan yang paling banyak diadukan masyarakat. Karena itu, kolaborasi antara KPU, Bawaslu, dan partai politik menjadi kunci agar data yang digunakan benar-benar valid,” tegas Teguh.

Penulis : Muhamad Purkon
Fotografer : Dewi Wahyuni