Bawaslu Purbalingga Awasi Coklit Terbatas: Temukan Data Tidak Padan di Tiga Desa
|
Purbalingga, 26 November 2025 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga melaksanakan pengawasan langsung terhadap kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coklit Terbatas) yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Purbalingga. Pengawasan ini berlangsung pada Rabu (26/11/2025) dan dilakukan serentak di sejumlah desa pada delapan kecamatan, termasuk Kecamatan Kalimanah.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat pemberitahuan KPU Kabupaten Purbalingga tertanggal 24 November 2025, yang mengagendakan pelaksanaan Coklit Terbatas di delapan kecamatan. Dari pihak KPU, kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Sekretariat Mundiarti bersama Kasubag dan Staf Andra Tiara. Sementara dari Bawaslu Purbalingga hadir Koordinator Sekretariat Reynaldy Yuarlimen Pradana dan Staf Hukum Dewi Wahyuni.
Desa Kalikabong: Temuan Data Tidak Padan dan Verifikasi WNI di Luar Negeri
Di lokasi pertama, Desa Kalikabong, Bawaslu mencatat adanya data pemilih tidak padan, yaitu seorang pemilih yang tercatat masih aktif namun setelah diverifikasi diketahui telah meninggal dunia.
Selain itu, hasil verifikasi terhadap data pindah domisili (terlampir) menunjukkan bahwa seluruh nama yang tercantum benar berdomisili di Desa Kalikabong.
Bawaslu juga melakukan pengecekan terhadap data Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) terkait warga Desa Kalikabong yang tercatat di luar negeri. Terdapat tiga nama, yaitu AT (KJRI Sydney), RF (KBRI Singapura), dan AMS (KJRI Hong Kong). Setelah dilakukan verifikasi, seluruh yang bersangkutan terbukti merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan masih berada di negara masing-masing.
Desa Selabaya: Verifikasi Data Tidak Padan, Pindah Domisili, dan WNI di Luar Negeri
Lokasi kedua dilakukan di Desa Selabaya. Bawaslu menemukan data tidak padan atas nama Sigit Wagianto yang tercatat masih aktif sebagai pemilih. Namun setelah dilakukan verifikasi, dipastikan bahwa data tersebut benar dan sesuai ketentuan.
Verifikasi juga dilakukan terhadap data pindah domisili masuk (terlampir) dan seluruh data dinyatakan sesuai dan benar.
Selain itu, Bawaslu turut mencocokkan data Kemenlu terkait sejumlah warga Desa Selabaya yang tercatat berada di luar negeri, Hasil verifikasi menunjukkan bahwa seluruhnya adalah WNI dan saat ini masih berada di negara tersebut.
Desa Kedungwuluh: Klarifikasi Data Meninggal dan Pindah Domisili
Lokasi ketiga dilakukan di Desa Kedungwuluh. Pada verifikasi data meninggal (terlampir), ditemukan nama yang tercatat telah meninggal. Namun setelah ditelusuri, yang bersangkutan ternyata masih hidup dan berdomisili di Desa Kedungwuluh. Bawaslu juga memeriksa data pindah domisili masuk. Verifikasi memastikan bahwa warga yang terdaftar sebagai pemilih benar merupakan warga Desa Kedungwuluh.
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Reynaldy Yuarlimen Pradana, menyampaikan bahwa temuan-temuan dalam pelaksanaan Coklit Terbatas tersebut menjadi bahan evaluasi penting bagi Bawaslu dan KPU dalam memastikan akurasi data pemilih.
Menurutnya, sejumlah ketidaksesuaian data seperti pemilih yang tercatat masih aktif namun telah meninggal dunia, perbedaan informasi domisili, hingga pemilih yang berada di luar negeri, menunjukkan bahwa proses pemutakhiran data pemilih harus dilakukan secara lebih cermat dan berkelanjutan.
“Temuan di beberapa desa ini menjadi indikator bahwa proses pemutakhiran data pemilih harus terus diperkuat. Bawaslu bersama KPU akan meningkatkan koordinasi, memperketat verifikasi lapangan, serta memastikan setiap data yang masuk dan terdaftar benar-benar sesuai dengan kondisi faktual,” ujar Reynaldy.
Penulis : Dewi Wahyuni