Bawaslu Purbalingga Audiensi dengan Kwarcab Pramuka, Aktifkan Kembali Saka Adhyasta Pemilu untuk Pengawasan Partisipatif
|
Purbalingga, Kamis (16/4/2026) – Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga menggelar audiensi dengan Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kabupaten Purbalingga, bertempat di Ruang Rapat Kwarcab Kabupaten Purbalingga. Pertemuan ini membahas sejumlah agenda strategis, mulai dari pembaruan kepengurusan, pelantikan Mabisaka dan Pinsaka, hingga penyusunan nota kesepahaman (MoU) dalam rangka mengaktifkan kembali Saka Adhyasta Pemilu.
Audiensi yang berlangsung pada Kamis (16/4/2026) tersebut merupakan tindak lanjut dari surat permohonan audiensi dari Bawaslu Purbalingga tertanggal 6 April 2026.
Sambutan Kwarcab: Harapan dan Momentum Kebersamaan
Dalam sambutannya, Sekretaris Bidang Organisasi dan Hukum (Sekbid Orhum) Kwarcab Purbalingga, Kak Saryono, menyampaikan permohonan maaf karena Ketua Kwarcab berhalangan hadir karena ada kepentingan kedinasan. Ia menyambut baik kedatangan jajaran Bawaslu dan menyambut baik draf MoU kerjasama yang akan dibahas lebih lanjut dan diteken bersama.
Saryono juga mengusulkan agar pelantikan Majelis Pembimbing (Mabi) dan Pimpinan Saka (Pinsaka) Adhyasta Pemilu dapat diselaraskan dengan momentum khusus, misalnya peringatan Hari Pramuka pada 14 Agustus atau tanggal spesial lain yang dimiliki Bawaslu. “Kita bahas bersama dan sepakati, asalkan tidak bertabrakan dengan kegiatan lain dan sesuai dengan alur perjalanan persiapan Kwarcab,” ujarnya.
Terkait program Pendidikan Pemilih untuk Pemilih Pemula (P2P), Kwarcab berharap dapat memenuhi kebutuhan 40 peserta yang diminta. Saryono juga mengapresiasi komitmen Bawaslu Purbalingga, seraya menyebut bahwa Kabupaten Purbalingga masuk dalam 10 besar dalam hal tertentu terkait kepramukaan. Ia memohon maaf atas keterbatasan tempat dan suguhan, seraya berharap hal tersebut tidak menjadi hambatan dalam pelaksanaan kegiatan bersama.
Bawaslu: Perintis Saka Adhyasta Pemilu, Perlu Pembaruan Kepengurusan
Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Misrad, mengucapkan terima kasih atas waktu dan penerimaan yang diberikan Kwarcab. Ia menjelaskan bahwa pembaruan kepengurusan Saka Adhyasta Pemilu sangat diperlukan karena beberapa personel sebelumnya sudah tidak lagi bertugas di Bawaslu Purbalingga.
“Ke depannya, gerakan pramuka akan menjadi salah satu bentuk pengawasan partisipatif. Bawaslu kabupaten/kota diwajibkan untuk mengaktifkan Saka Adhyasta Pemilu. Bawaslu Purbalingga sendiri merupakan perintis Saka Adhyasta Pemilu, dan Bawaslu RI telah menetapkan ini sebagai agenda nasional,” tegas Misrad.
Ia menambahkan, setelah kepengurusan baru terbentuk, langkah selanjutnya adalah membuat pangkalan. Dalam struktur Mabisaka dan Pinsaka, dibutuhkan pula unsur dari pramuka. “Terkait teknis pelantikan, kami serahkan sepenuhnya kepada Kwarcab,” ujarnya.
Pendidikan Pengawas Partisipatif dan Perlindungan Hak Pilih
Sementara itu, Anggota Bawaslu Purbalingga, Wawan Eko Mujito, memaparkan bahwa pihaknya melanjutkan mandat dari Bawaslu RI untuk melaksanakan pendidikan pengawas partisipatif. Program ini bertujuan agar masyarakat lebih memahami aturan kepemiluan, termasuk apa yang diperbolehkan dan dilarang selama tahapan pemilu.
“Prioritas utama kami adalah pemilih pemula, yang diasumsikan adalah siswa-siswi SMA sederajat dan banyak tergabung dalam pramuka. Meski sudah ada Saka, kami belum memiliki MoU. Harapannya ada nota kesepahaman lanjutan atau Perjanjian Kerjasama, sehingga pramuka dapat berkegiatan baik di masa non-tahapan maupun tahapan pemilu,” jelas Wawan.
Ia menegaskan tujuan utama adalah melindungi hak pilih warga negara yang sudah memenuhi syarat agar tidak luput dari data pemilih. Wawan juga mengingatkan bahwa pada tahun 2021 Bawaslu telah melaksanakan pelantikan Saka, namun banyak anggota Saka yang saat ini tidak lagi berada di Bawaslu Purbalingga. Karena itu, perbaikan surat keputusan (SK) perlu segera dilakukan mengingat masih tersisa waktu sekitar 4 hingga 5 bulan.
Target P2P dan Kebutuhan Mendesak
Wawan merinci bahwa kegiatan P2P membutuhkan 40 peserta yang akan mengikuti pembelajaran secara daring. Pelaksanaan P2P direncanakan pada bulan Mei hingga Agustus 2026. Selain itu, terdapat kewajiban Kursus Mahir Dasar (KMD) bagi pamong Saka, di mana setiap pangkalan minimal memiliki dua orang yang telah mengikuti KMD.
“Kami butuh masukan dari Kwarcab, apakah di kwarcab sudah ada yang mengikuti KMD sehingga dapat dimasukkan ke dalam SK. Yang jelas, pelaksanaan P2P harus kami laporkan paling lambat 28 April 2026. Ini sangat mendesak, sehingga hasil audiensi hari ini segera kami laporkan ke provinsi,” pungkas Wawan.
Penulis : Muhamad Purkon