BAWASLU PURBALIGGA PERTANYAKAN PROGRES PERSIAPAN ANGGARAN PILKADA KE PEMDA
|
PURBALINGGA - Anggota Bawaslu Purbalingga Divisi SDM dan Organisasi, Setiawati, Senin kemarin (2/9) menemui langsung kantor Bakeuda (Badan Keuangan Daerah) dan Bapelitbangga Purbalingga dalam rangka mengkoordinasikan terkait persiapan anggaran Pilkada Purbalingga tahun 2020.
Pasalnya, hingga memasuki bulan September ini belum ada pembahasan final terkait anggaran Pilkada, padahal 1 Oktober 2019 nanti, atau sekitar satu bulan lagi, harus sudah dilakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk penyelenggaraan Pilkada 2020.
“Iya, jadi informasi dari Bakeuda saat ini Pemda masih pembahasan di internal, mengkaji pengajuan RAB baik dari Bawaslu maupun KPU, setelah pembahasan internal selesai baru Bakeuda akan mengundang Bawaslu dan KPU untuk pembahasan bersama sebelum rancangannya diajukan ke Bupati”, kata Setiawati.
Setiawati juga menambahkan, “dari RAB yang diajukan Bawaslu, yang masih menjadi perhatian Pemda adalah soal anggaran untuk honor penyelenggaran adhoc (Panwascam hingga Pengawas TPS), karena angkanya cukup besar, mengingat memang jumlah personilnya juga cukup banyak sekitar dua ribu lebih berikut dengan tenaga kesekretariatannya".
Seperti diberitakan sebelumnya, pada awalnya Bawaslu Purbalingga mengajukan anggaran Pilkada ke Pemda Purbalingga sebesar 16 Milyar lebih, namun setelah dirasionalisasi dintingkat internal dan disesuaikan dengan ketentuan yang ada jumlahnya menjadi 14,237 Milyar.
“Dengan semakin dekatnya masa penandatanganan NPHD ini, tentu Bawaslu Purbalingga berharap di Bulan September ini sudah tuntas pembahasannya dengan Pemda berikut dengan legislatif, sehingga tidak molor penganggarannya diluar jadwal yang telah ditentukan dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada 2020, dan juga kami berharap agar penandatanganan NPHD dilakukan hanya satu kali untuk kebutuhan seluruh tahapan Pilkada 2020, tidak dua kali seperti yang diwacanakan Pemda Purbalingga, karena khawatir nanti pada saatnya mengganggu tahapan yang sudah ditentukan”, tambah Setiawati.
Humas Bawaslu Purbalingga