Bawaslu Kabupaten Purbalingga kembali Mengikuti Vidcon dengan Pembahasan Penyelesaian Sengketa Acara cepat
|
Rabu, 13 Mei 2020 di Purbalingga, Bawaslu Kabupaten Purbalingga kembali mengikuti video converence yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah bersama 21 Kab/kota yang mengadakan Pemilihan Kepala Daerah. Bawaslu Kabupaten Purbalingga dalam hal ini diwakili oleh Teguh Irawanto S.IP selaku Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Purbalingga beserta 2 staff divisi penyelesaian sengketa yaitu Azmi Nidaurrakhmah dan Puja Dwi Pangestu. Video Conference berlangsung dari pukul 10.30 WIB sampai dengan pukul 13.00.
“Pelaksanaan Video Conference dilaksanakan karena dirasa perlu untuk tetap menjaga koordinasi Bawaslu Provinsi dengan Bawaslu Kabupaten atau kota ditengah wabah pandemi ini” ungkap Heru Cahyono selaku Kordinator Divisi penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.
Pembahasan video converence pada kali ini mengenai Penyelesaian Sengketa Acara Cepat esuai dengan amanat yang termaktub dalam Perbawaslu No 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa dalam Pilkada. Sesuai amanat dalam perbawaslu tersebut, Panwaslu kecamatan dalam melaksanakan penyelesaian sengketa acara cepat berdasarkan mandat yang diberikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota.
Heru Cahyono selaku Kordinator Divisi penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, menyampaikan beberapa hal penting “ Pertama, Subjek dalam penyelesaian sengketa acara cepat ini adalah sengketa antar peserta pemilihan dan yang dapat mengajukan permohonan ada dua, yaitu pasangan calon dan Tim Kampanye. Kedua, Objek Sengketa yang diajukan karena adanya hak peserta pemilihan yang dirugikan secara langsung. Ketiga, mekanisme permohonan bisa disampaikan secara lisan maupun tertulis, oleh sebab itu jajaran pengawas pemilihan wajib menuangkan permohonan tersebut dalam form PSP 19. Keempat, batas waktu penyelesaian sengketa acara cepat sesuai dengan perbawaslu yang baru bisa dilakukan maksimal dalam waktu 3 hari (sesuai dengan ketentuan yang berlaku). Kelima, hasil penanganan penyelesaian sengketa baik yang sepakat maupun tidak sepakat harus dituangkan dalam PSP 22, serta harus dibacakan secara terbuka dihadapan pemohon dan termohon. Tidak hanya itu hasil Putusan yang dibuat oleh jajaran pengawas harus dipublikasikan melalui papan informasi dan sosial media resmi yang dimiliki oleh Bawaslu Kabupaten atau kota” Pungkas Heru.
Selain Pak Heru, Pak Fajar S.A.K.A selaku Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah juga turut serta memberikan arahan terhadap peserta video converence .”Teknis penyelesaian sengketa acara cepat harus memperhatikan prinsip-prinsip dalam pelaksanaannya. Prinsip-prinsip yang harus diperhatikan yaitu, keseimbangan atau keadilan dalam memperlakukan para pihak, keterbukaan kepada para pihak dalam menjelaskan prosedurnya, keterbukaan informasi kepada publik mengenai tata cara penyelesaian sengketa acara cepat dan publikasi terkait hasil putusan yang diperoleh dalam penyelesaian sengketa acara cepat” tegas Fajar.
Ketika video converence berlangsung, sempat mengalami kendala teknis yaitu berupa kesalahan dalam pemutaran video tutorial penyelesaian sengketa acara cepat. Walaupun begitu, tidak mengurangi antusiasme Bawaslu Kabupaten /kota dalam mengikuti Video Converence dari awal sampai akhir.
Humas Bawaslu Purbalingga