Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Purbalingga kembali ikuti Rapat Lanjutan Program Kerja Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dengan tema “10 Tahapan dalam Mediasi”

Senin, 4 Oktober 2021 Bawaslu Kabupaten Purbalingga kembali mengikuti Rapat Lanjutan program Kerja Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah yang dilakukan secara rutin setiap bulan dengan tema “10 Tahapan dalam Mediasi” Bawaslu Kabupaten Purbalingga dalam hal ini diikuti oleh Teguh Irawanto selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga sekaligus Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Purbalingga serta 2 staf yang membidangi Divisi Penyelesaian Sengketa, Azmi Nidaurrakhmah dan Puja Dwi Pangestu.

Keterangan : tampak dalam foto Teguh Irawanto (tengah) diapit oleh Azmi Nidaurrahmah (sebelah kiri) dan Puja Dwi Pangestu (sebelah kana)

Heru Cahyono, S.Sos., M.A selaku Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah sekaligus Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, dalam Rapat tersebut menyampampaikan beberapa hal, “Pertama, mediasi merupakan rangkaian penyelesaian permohonan sengketa secara keseluruhan. Jelaskan soal hari, prosedur dan tujuan. Mediasi juga merupakan Salah satu tahapan penting dalam penyelesaian permohonan sengketa adalah Mediasi. Terdapat 10 tahapan dalam mediasi yang harus terselenggara dengan tidak boleh terlewatkan dan tumpang tindih. Kedua, 10 Tahapan dalam Mediasi yaitu meliputi Pendahuluan, Sambutan Mediator, Sambutan Mediator, Kesepahaman Awal, Negosiasi, Pengambilan Keputusan Akhir, Penyusunan kesepakatan dan Kata Penutupan” Jelas Heru.

Oleh : Humas Bawaslu Kabupaten Purbalingga

Tag
Berita