Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Purbalingga ikuti Webinar dan Lokakarya Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI

Kamis, 17 Desember 2021, Bawaslu Kabupaten Purbalingga mengikuti Seminar dan Lokakarya yang diadakan oleh Bawaslu Republik Indonesia. Seminar tersebut dalam rangka Penguatan Literasi Penyelesaian Sengketa proses Pemilu. Tema kegiatan Seminar tersebut yaitu “Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu/Pemilihan ; Konsep, Sistem dan Pelaksanannya.Seminar tersebut mendatangkan pembicara-pembicara yang tidak diragukan lagi ilmu dan pengalamannya, yang bisa kita jadikan bekal untuk Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.
Pembicara Pertama oleh Dr. Bahtiar M.SI selaku Direktur Jendral Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Beliau menyampaikan beberapa hal, yaitu “Pertama, Urgensi Pemilu dan Pilkada serentak 2024 yaitu Perwujudan penghormatan dan konstitusional warga Negara di Bidang Politik, Membuktikan kekuatan bangsa Indonesia yang mampu menjaga keberlangsungan demokrasi di tengah bencana Non Alam, Proses Pendewasaan politik Masyarakat, Merupakan amanat Undang-undang untuk konsisten dijalankan yaitu UUD 1945 dan undang-undang 10 Tahun 2016, Sinkronisasi antara Visi dan Misi presiden terpilih dengan kepala Daerah terpilih. Kedua, Peran kemendagri dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 yaitu Menjamin ketersediaan anggaran, Menjaga stabilitas politik dan keamaan, Menjaga netralitas ASN, memberikan data penduduk potnsial pemilih Pemilihan (DP4) Kepada KPU. Ketiga, Upaya peningkatan partisipasi Pemilih, sosialisasi Kepada MAsyarakat, mengikusertakan Masyarakat dalam penyusunan DPT (daftar PEmilih Tetap), Bimbingan teknis kepada Peserta pemilu dan penyelenggara pemilu. Keempat, Faktor yang menjadi penentu Kesuksesan Pemilu dan Pilkada Serentak TAhun 2024 yaitu Sinergi semua pihak terkait dalam melakukan perumusan protokol Covid-19 dalam seluruh tahapan Pemilu & Pilkada, Sinergi para pihak dalam melakukan pemantauan dan penegakan protokol kesehatan dalam setiap tahapan Pemilu dan Pilkada utamanya pada saat pemungutan suara, Sosialisasi yang dilakukan semua pihak baik KPU, Pemerintah, Bawaslu maupun Satgas Covid terkait protokol kesehatan serta terkait pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak Tahun 2024, Kedewasaan dan kepatuhan para penyelenggara, para para calon, partai politik dan masyarakat terhadap ketentuan protokol kesehatan merupakan faktor utama kesuksesan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak Tahun 2024.
Pembicara Kedua oleh Rahmat Bagja, S.H.,LLM selaku Anggota Bawaslu Republik Indonesia. Beliau menyampaikan beberapa hal, yaitu : Pertama, Evaluasi Dan Proyeksi. Urgensinya yaitu untuk Menjaga akuntabilitas “proses” penyelenggaraan Pemilu/Pilkada sebagai salah satu syarat atau asas Pemilu/Pemilihan Demokratis. Fungsinya yaitu sarana perlindungan hak politik untuk dipilih (right to be elected), sarana pelembagaan konflik dalam proses Pemilu/Pemilihan, sarana mewujudkan tritujuan hukum Pemilu/Pemilihan. Kedua, Konstruksi Lingkup dan Jenis Penyelesaian Sengketa Proses Di Bawaslu Sengketa Proses Pemilu yaitu Sengketa proses pemilu adalah sengketa yang terjadi antar- peserta Pemilu dan sengketa Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/ KPU Kota (Pasal 466 UU Pemilu), Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan Keputusan KPU Kabupaten/Kota. (Pasal 467 UU Pemilu), Sengketa Pemilihan terdiri atas: sengketa antarpeserta Pemilihan; dan sengketa antara Peserta Pemilihan dan penyelenggara Pemilihan sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota (Pasal 142 UU Pemilihan).Ketiga, Beberapa Upaya Sistemik Penguatan Implementasi Kewenangan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu/Pemilihan yaitu 1. Regulasi, melalui Menerbitkan Perbawaslu tentang tata cara penyelesaian sengketa proses Pemilu maupun Pemilihan yang berorientasi pada perlindungan hak politik untuk dipilih dari Peserta Pemilu/Pemilihan serta pelembagaan mediasi dan adjudikasi dengan mendasarkan pada UU Pemilu dan UU Pemilihan sebagai landasan legislasi kepemiluan, Menerbitkan Perbawaslu mengenai penyelesaian sengketa di masa pandemi yang berorientasi pada pemanfaatan teknologi informasi dan kepatuhan pada protokol kesehatan. 2. SDM, melalui Pelatihan Mediator bersertifikat bagi komisioner Bawaslu di seluruh Provinsi dan mendorong Bawaslu Provinsi untuk menyelenggarakan pelatihan Mediator bersertifikat bagi Komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota; Penguatan SDM Komisioner melalui Bintek kapasitas penyelesaian sengketa;Penguatan SDM Kesekretariatan dalam layanan penyelesaian sengketa. 3. Digitalisasi layanan dan Informasi Penyelesaian Sengketa, melalui Peluncuran dan pemanfaatan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) sebagai fasilitas layanan penyelesaian sengketa dan portal informasi penyelesaian sengketa. 4. Literasi Penyelesaian Sengketa untuk Publik. Keempat, Evaluasinya yaitu Masih terdapat pengaturan penyelesaian sengketa proses Pemilu dan Pemilihan khususnya pada level legislasi kepemiluan yang perlu diperjelas dan dipertegas termasuk secara khusus mengenai penyelesaian sengketa antarPeserta; Problem sarana dan prasarana yang belum memenuhi standar khususnya court room penyelesaian sengketa; Infrastruktur jaringan teknologi komunikasi yang tidak merata, terutama di wilayah timur dan geografis kepulauan. Kelima, Proyeksi untuk Pemilu serentak 2024 yaitu, Penguatan regulasi Perbawaslu termasuk penyelesaian sengketa berbasis online, Pemantapan SDM Komisioner (Pemahaman dan skill mediasi-adjudikasi) dan staf, Penyamaan persepsi penyelesaian sengketa dengan upaya hukumnya dengan Peradilan Tata Usaha Negara, Sosialisasi dan literasi penyelesaian sengketa sebagai strategi pencegahan.
Pembicara selanjutnya yaitu Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M. Si selaku Ketua Departemen Politik dan Ilmu Pemerintahan, Universitas Diponegoro. Beliau menyampaikan bberapa hal, yaitu Pertama, Konsep Sistem Keadilan Pemilu (Electoral Justice System) memungkinkan penyelesaian perkara di luar pengadilan (settling dispute outside of the courtroom). Dalam khazanah Sistem Keadilan Pemilu, keadilan Pemilu diidentikkan dengan penyelesaian sengketa Pemilu. Keadilan Pemilu mencakup Pencegahan ketidakadilan Pemilu sebelum terjadi pelanggaran (the prevention of electoral injustice before it occurs) dan Bentuk alternatif menyelesaikan perselisihan (adalah) untuk memastikan bahwa proses Pemilu yang adil dan hasil Pemilu yang adil dan kredibel (alternative formsof resolving disputes, to ensure a just electoral process and a fair, credible electoral outcome). Kedua, Beberapa makna penting mekanisme Penyelesaian Sengketa Pemilu/Pilkada (PSSP) yaitu Peredaan ketegangan (détente effect) berbagai permasalahan mengenai Pemilu di lapangan (the impact of easing tensions in the election), Bersesuaian dengan fungsi dan misi utama jajaran Bawaslu sebagai “penjamin kualitas penyelenggaraan Pemilu” (Guarantor of the quality of the election), Menambah bobot poin penilaian kinerja publik kepada jajaran Bawaslu (the point of public judgment) dan Meninggikan kedudukan Bawaslu dalam relasinya dengan jajaran KPU dalam fungsi “penyeimbangan dan pengawasan” (checks & balances).

Gambar 1 : Terlihat Staff Divisi Penyelesaian sengketa Bawaslu Purbalingga sedang menyimak pemaparan via Zoom Meeting

Oleh : Humas Bawaslu Purbalingga

Tag
Berita