Bawaslu Kabupaten purbalingga ikuti rapat lanjutan Program Kerja Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah
|
Purbalingga, 4 Mei 2021 Bawaslu Kabupaten Purbalingga mengikuti rapat lanjutan yang diadakan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dengan tema “Sengketa dalam Konsep keadilan Pemilu” yang dilaksanakan pada hari Selasa 4 Mei 2021, dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Purbalingga diwakili oleh Teguh Irawanto, S.IP selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga sekaligus Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Purbalingga beserta 2 staf yang membidangi Divisi penyelesaian sengketa Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Puja Dwi Pangestu dan Azmi Nidaurrakhmah.
Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa proses Provinsi Jawa Tengah Sadhu Sudiyarto, SH dalam arahannya menyampaikan bahwa “tujuan dilakukannya kegiatan rutinan setiap bulan yang dirancang oleh Bawaslu provinsi Jawa Tengah bertujuan untuk peningkatan kapasitas internal Bawaslu Kabupaten/kota dalam mempersiapkan diri ketika menghadapi Pemilu dan Pilkada di masa mendatang. Selain itu kegiatan tersebut dilakukan bertujuan sebagai pendidikan politik bagi masyarakat, agar mengetahui bagaimana prosedur dan ketentuan-ketentuan dalam penyelesaian sengketa Pemilu maupun Pilkada” ujar Sadhu.
Dalam Rapat Lanjutan Program Kerja Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Heru Cahyono, S.Sos., MA selaku Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, sekaligus Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dalam paparannya menyampaikan beberapa Hal “Pertama, konsep Keadilan dalam Pemilu dengan pembahasan proses berjalannya Pemilu sesuai dengan aturan, tersedia mekanisme Penyelesaian Sengketa dan Penanganan Pelanggaran Pemilu sesuai dengan waktu yang ditentukan. Kedua, adanya kepastian hukum meliputi tersedianya mekanisme Penyelesaian Sengketa, tersedianya mekanisme Penanganan Pelanggaran, tersedianya Hukum Acara Pemilu. Ketiga, kesetaraan dalam penyelenggaraan meliputi adanya keterlibatan seluruh elemen dan kesetaraan dalam praktek penegak hukum Pemilu. Keempat, Penyelenggaraan Pemilu yang professional, imparsial dan netral. Kelima, kontestasi yang bebas dan adil dalam hal Kandidasi bagi calon, baik bagi calon yang incumbent maupun bagi kandidasi bagi calon perseorangan” jelas Heru.
Dipost Oleh : Humas Bawaslu Kabupaten Purbalingga