Bawaslu Kabupaten Purbalingga Ikuti Diskusi Hukum Tantangan Pemungutan Suara Pemilu
|
Purbalingga – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga mengikuti kegiatan Diskusi Hukum “Selasa Menyapa” yang diadakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, dengan tema “Identifikasi Permasalahan Hukum dan Tantangan Pemungutan Suara Pemilu” pada Selasa (19/8/2025).
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin, dalam sambutannya menekankan bahwa pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat yang diatur konstitusi, namun pelaksanaannya masih menghadapi berbagai persoalan hukum. “Mulai dari potensi pelanggaran prosedur, perbedaan tafsir regulasi, persoalan daftar pemilih, hingga potensi sengketa hasil yang sering berujung ke Mahkamah Konstitusi. Tantangan besar juga muncul dari dinamika sosial-politik lokal, praktik politik uang, serta disinformasi yang dapat memengaruhi kualitas pemungutan suara. Semua ini menuntut peran Bawaslu, KPU, aparat penegak hukum, partai politik, dan masyarakat untuk menjaga integritas pemilu,” ujarnya.
Diana Ariyanti sebagai pemantik diskusi menekankan pentingnya identifikasi masalah hukum dan tantangan empiris pada tahapan pemungutan suara. “Kita perlu mengidentifikasi secara mendalam persoalan hukum yang muncul, sekaligus merumuskan langkah antisipasi agar pemungutan suara berlangsung jujur, adil, transparan, dan berintegritas. Dengan hadirnya para pakar, penyelenggara, dan peserta yang kritis, forum ini diharapkan melahirkan gagasan konstruktif untuk penguatan demokrasi di Purbalingga dan Indonesia,” jelasnya.
Imam Subandi, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kudus, menyoroti tahapan pemungutan suara sebagai fase paling krusial dalam pemilu. “Di sinilah suara rakyat ditentukan. Menjaga keadilan pada tahapan ini menjadi keharusan agar hasil pemilu mencerminkan kehendak rakyat yang sesungguhnya,” katanya. Ia menambahkan tantangan empirik yang masih ditemukan di lapangan, seperti kekurangan surat suara, perlengkapan pemungutan suara yang tidak lengkap, serta kondisi yang dapat mengganggu proses pemungutan suara.
Narasumber lain, Maria Goreti Jutari Risma Hanjayani, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Semarang, memaparkan pentingnya optimalisasi pengawasan melalui Aplikasi SIWaslu, pencatatan keberatan atau saran perbaikan dari pengawas pemilu, pendistribusian formulir Model C-Pemberitahuan, serta percepatan rilis regulasi pada tahapan pemungutan dan perhitungan suara. Ia juga menekankan perlunya perbaikan kesalahan administratif, seperti tanda tangan pada formulir daftar hadir Model C (DPT, DPTb, dan DPK).
Teguh Irawanto, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Purbalingga, menegaskan bahwa pengawasan pemilu tidak hanya soal regulasi, tetapi juga kesiapan teknis dan antisipasi kerawanan. “Tantangan terbesar adalah menghubungkan aturan hukum dengan praktik di lapangan. Sering kali regulasi jelas, namun penerapannya menemui kendala teknis. Penguatan kapasitas pengawas, kesiapan logistik, dan koordinasi antar-lembaga mutlak diperlukan untuk memastikan pemungutan suara berjalan sesuai prinsip luber jurdil,” jelasnya.
Melalui diskusi ini, Bawaslu Kabupaten Purbalingga berharap dapat memperkuat pemetaan masalah hukum dan merumuskan strategi bersama untuk mengantisipasi berbagai tantangan pada pemungutan suara pemilu mendatang.
Penulis : Dewi Wahyuni
Editor : Muhamad Purkon