Bawaslu Kabupaten Purbalingga Ikuti Diskusi Hukum “Selasa Menyapa”, Bahas Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Bungo
|
Purbalingga, 22 Juli 2025 — Bawaslu Kabupaten Purbalingga mengikuti kegiatan diskusi daring “Selasa Menyapa” yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, pada Selasa (22/7), dengan tema Kajian Yuridis dan Empiris Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kabupaten Bungo Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025, melalui aplikasi Zoom Meeting dari Kantor Bawaslu Purbalingga, Jl.Mayjen DI Panjaitan No.41 Purbalingga.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan kapasitas jajaran pengawas pemilu dalam menangani serta mencegah terjadinya sengketa pemilu. Acara dibuka oleh Sosiawan, Koordinator Divisi Humas dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, yang menyampaikan pentingnya forum diskusi ini sebagai wadah pembelajaran bersama.
“Forum ini merupakan bentuk peningkatan akuntabilitas kepada masyarakat. Kita bisa belajar dari Kabupaten Bungo agar lebih hati-hati dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu, agar tidak terjadi perselisihan yang sama,” ujarnya.
Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Diana Ariyanti (Koordinator Divisi Hukum dan Diklat) sebagai pemantik diskusi. Diana menekankan pentingnya mengkaji secara serius berbagai kasus PSU yang terjadi di daerah-daerah.
“Pemungutan suara ulang sering diangkat dalam forum seperti ini, karena relevansinya sangat tinggi. Tema kali ini bahkan sama dengan dua minggu lalu saat membahas Pulau Taliabu. Hal-hal krusial seperti ini harus menjadi evaluasi bersama, termasuk dalam peningkatan kapasitas dan persiapan yang matang bagi pengawas di lapangan,” jelas Diana.
Sebagai narasumber utama, Ari Juniarman, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Jambi, memaparkan kronologi dan putusan terkait PSU di Kabupaten Bungo.
“Putusan MK membatalkan hasil KPU Kabupaten Bungo Nomor 1469 Tahun 2024 dan memerintahkan untuk melakukan PSU di 64 TPS yang tersebar di 13 kecamatan. Ini menjadi pembelajaran penting agar ke depan pengawasan dapat dilakukan dengan lebih maksimal,” ungkap Ari.
Menanggapi jalannya diskusi, Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Teguh Irawanto, menyatakan bahwa forum seperti ini sangat bermanfaat sebagai bahan refleksi dan perbaikan di tingkat daerah.
“Kami di Purbalingga sangat terbantu dengan diskusi ini. Kasus PSU di Bungo menunjukkan bahwa setiap tahapan harus diawasi dengan cermat. Evaluasi dari forum ini menjadi pengingat bagi kami untuk lebih memperkuat SDM pengawas ad-hoc serta meningkatkan integritas dan kesiapan sejak awal,” ujar Teguh.
Dalam penutupan, moderator merangkum tiga poin penting hasil evaluasi diskusi, yaitu: pertama, perlunya peningkatan kapasitas dan integritas SDM pengawas ad-hoc; kedua, pentingnya improvisasi dalam pola rekrutmen agar lebih transparan dan akuntabel; ketiga, dibutuhkan penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa yang berkualitas dan cepat.
Diskusi ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Bawaslu dalam meningkatkan profesionalitas dan kesiapsiagaan pengawas pemilu di seluruh Indonesia, guna mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan bermartabat.
Penulis : Dewi Wahyuni
Editor : Muhamad Purkon