Bawaslu Kabupaten Purbalingga Hadiri Diskusi Hukum “Selasa Menyapa”, Bahas Permasalahan Kampanye dan Masa Tenang
|
Purbalingga, 29 Juli 2025 – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga mengikuti kegiatan Diskusi Hukum “Selasa Menyapa” yang diselenggarakan secara daring dengan mengangkat tema “Identifikasi Permasalahan Hukum dan Tantangan Empirik Pada Tahapan Kampanye dan Masa Tenang”. Kegiatan ini menjadi ajang refleksi dan diskusi antar-Bawaslu kabupaten/kota di Jawa Tengah guna menghadapi tantangan teknis dan hukum dalam pengawasan kampanye Pemilu dan Pemilihan.
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Moh. Amin, dalam pembukaan diskusi menyampaikan keprihatinannya atas maraknya pelanggaran dalam tahapan kampanye. “Banyak sekali permasalahan yang dihadapi pada masa kampanye ini baik di Pemilu maupun Pemilihan serentak. Mulai dari pelanggaran kampanye bermuatan SARA, ujaran kebencian, hingga intimidasi. Tak sedikit pula modus pelanggaran yang dibungkus dalam bentuk bantuan sosial, bahkan dikemas sebagai tebus murah oleh calon perseorangan,” ujar Amin.
Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Diana Ariyanti sebagai pemantik, menyoroti pentingnya regulasi terkait dana kampanye dan larangan kampanye. “Dana kampanye merupakan aspek krusial dalam pemilu yang demokratis. UU No. 7 Tahun 2017 telah mengatur dengan tegas mengenai sumber, pembatasan, pelaporan, hingga sanksi pelanggaran,” jelas Diana. Ia juga menambahkan bahwa efektivitas larangan kampanye sangat bergantung pada komitmen semua pihak. “Pengawasan dan penegakan hukum yang tegas menjadi kunci agar larangan tidak sekadar normatif, tetapi benar-benar efektif,” tegasnya.
Luthfi Dwi Yoga, Anggota Bawaslu Kabupaten Batang, dalam paparannya mengungkapkan sejumlah kendala teknis di daerahnya, antara lain persoalan definisi Alat Peraga Sosialisasi (APS), tumpang tindih lokasi pemasangan APK yang bertentangan dengan SK KPU dan SK Bupati, hingga pelanggaran ketentuan masa tenang. “Faktanya, alat peraga kampanye tidak dibersihkan oleh peserta sesuai aturan, bahkan masih terlihat hingga hari pemungutan suara. Dulu, PKPU mencantumkan sanksi administratif dan mekanisme pembersihan APK dengan Satpol PP, namun kini ketentuan itu dihapus,” papar Luthfi.
Senada dengan Luthfi Dwi Yoga, Agus Riyanto, Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang. Ia menekankan perlunya pembenahan regulasi kampanye yang lebih komprehensif. “Kami menemui masalah yang belum tercantum dalam aturan, seperti tidak adanya pengaturan mengenai jenis bahan kampanye secara limitatif, belum diaturnya keberadaan posko pemenangan, hingga belum jelasnya status alat peraga sosialisasi bakal calon,” ungkapnya. Ia berharap kekosongan hukum ini dapat diisi dalam revisi regulasi ke depan.
Menanggapi hasil diskusi tersebut, Teguh Irawanto (Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Purbalingga), pasca diskusi tersebut menyampaikan bahwa identifikasi dini terhadap berbagai permasalahan hukum dalam tahapan kampanye dan masa tenang sangat penting untuk memperkuat pencegahan dan penindakan pelanggaran. Ia menegaskan perlunya konsolidasi antar-Bawaslu kabupaten/kota dan evaluasi regulasi yang tepat sasaran sebagai bekal menghadapi tahapan krusial dalam Pemilu dan Pemilihan yang akan datang.
Penulis : Dewi Wahyuni
Editor : Muhamad Purkon