Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kab.Purbalingga Sarankan Rapat Koordinasi Pemutakhiran DPB Libatkan Lebih banyak Instansi Terkait

Pada hari Rabu tanggal 29 Desember 2021, Rapat Koordinasi Pemutakhiran DPB Triwulan IV dilaksanakan di KPU Kabupaten Purbalingga. Bawaslu menghadiri rapat tersebut mendasari undangan KPU Kabupaten Purbalingga perihal rapat koordinasi Pemutakhiran DPB Triwulan IV. Pada rapat koordinasi Pemutakhiran DPB Triwulan IV ini Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga Misrad, SE dan Joko Prabowo, SH hadir mewakili Bawaslu Purbalingga.

Rapat koordinasi dimulai dengan sambutan Ketua KPU Kabupaten Purbalingga Eko Setiawan, ST. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa tahapan Daftar Pemilih memang salah satu tahapan yang mungkin kurang menarik bagi Pemilih pada Pemilu-pemilu sebelumnya. Hal itu bisa dilihat ketika KPU mengumumkan Daftar Pemilih yang ditempel secara langsung di Desa-desa maupun lokasi strategis lainnya tidak banyak masyarakat yang antusias untuk membaca ataupun memastikan Pemilih sudah masuk Daftar Pemilih ataupun Belum, lebih lagi dengan status Pemilih lain. Selain berkenaan dengan Pemutakhiran DPB, Beliau juga menyinggung pelaksanaan Pemilu serentak 2024 yang hingga hari ini belum ada keputusan pasti kapan tahapan Pemilu Serentak 2024 dimulai. Beliau juga mengajak kepada instansi lain yang hadir dalam rapat agar mempersiapkan estimasi kebutuhan anggaran dan disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten untuk Pilkada serentak 2024 karena kemungkinan Pilkada masih menggunakan hibah APBD.

Lebih lanjut teknis rapat koordinasi Pemutakhiran DPB disampaikan oleh Anggota KPU Kabupaten Purbalingga Catur Sigit Prastyo, S.Pd.I yang membidangi Divisi Mutarlih. Dalam kesempatannya beliau menyampaikan bahwa “selain mempedomani Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan juga Surat Edaran KPU, Pemutakhiran DPB ini juga berpedoman pada PKPU Nomor 6 tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang diterbitkan pada bulan November lalu. Pemutakhiran DPB harus memenuhi prinsip komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, dan pelindungan data pribadi. Kemudian hasil Pemutakhiran DPB ini juga harus dimasukkan ke dalam aplikasi Sidalih Berkelanjutan, dimana Sidalih ini juga sudah diterapkan pada Pemilu-pemilu sebelumnya” jelas Catur.

Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga Misrad, SE dalam rapat tersebut menyampaikan himbauan kepada KPU Kabupaten Purbalingga agar peserta rapat koordinasi yang diundang lebih banyak lagi tentunya dengan memperhatikan keterkaitan DPB. Misalnya saja mengundang Pemerintahan Kecamatan, Pemerintahan tingkat Desa/Kelurahan, Rukun Tetangga/Rukun Warga, Organisasi Masyarakat dan instansi terkait lainnya. Semakin banyak yang diundang pasti akan semakin banyak pula informasi yang akan didapatkan berkenaan dengan DPB. Meskipun di Pasal 10 Ayat (2) PKPU Nomor 6 Tahun 2021 klausulnya dapat mengikutsertakan, tapi sangatlah penting dan bagus kalau bisa diterapkan pada kesempatan rapat koordinasi Pemutakhiran DPB yang akan datang.

Oleh : Humas Bawaslu Purbalingga

Tag
Berita