Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kab.Purbalingga ikuti Rapat Koordinasi Pelayanan Informasi Bawaslu Kab/Kota se-Jateng

Senin, 22 Februari 2021 Bawaslu Kabupaten Purbalingga memenuhi undangan kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan Layanan Informasi Publik yang diadakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.

Dalam Kegiatan Rakor yang dibagi dalam 3 (tiga) sesi tersebut, Bawaslu Kab.Purbalingga yang diwakili oleh Joko Prabowo, S.H. (Kordiv.Hukum, Humas dan Datin) didampingi Staff Divisi Hukum, Humas dan Datin mendapatkan jadwal pertemuan di sesi ketiga yang dilaksanakan dari Pukul 14.00 wib s/d 17.00 wib. Pembagian sesi tersebut dimaksudkan untuk memenuhi protokol kesehatan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Rakor Pengelolaan Layanan Informasi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jateng ini dipimpin langsung oleh Kordiv Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Jawa tengah Muhammad Rofiuddin. Dalam kesempatan tersebut Rofiuddin memberikan materi dan arahannya mengenai program Kehumasan dan PPID Bawaslu Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2021.
Dalam paparannya, Rofiuddin mendorong agar Bawaslu Kabupaten/Kota meliput setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh lembaga Bawaslu untuk selanjutnya dipublikasikan ke masyarakat sebagai upaya sosialisasi baik dalam bentuk talkshow, film, poster, ILM dan lain-lain.
Selain itu, beliau juga mengingatkan agar Bawaslu Kabupaten/Kota untuk segera menerbitkan Buletin dan Buku di tahun 2021 sebagai upaya sosialisasi dan publikasi hasil kerja pengawasan tahapan Pilkada tahun 2020.
Selain beberapa hal tersebut diatas, Rofiuddin juga menerangkan akan pentingnya laporan pelayanan informasi yang telah dilaksanakan oleh PPID Kabupaten/Kota sebagaimana telah diatur dalam Perbawaslu No 10 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 1 yang menyebutkan, dalam melaksanakan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota wajib membuat dan mengumumkan laporan layanan sesuai dengan peraturan badan ini serta menyampaikan salinan laporan kepada komisi informasi.
Dalam menyusun laporan pelayanan informasi Bawaslu Kabupaten/Kota tersebut, beliau menghimbau agar format laporan yang ditulis harus disesuaikan dengan format yang telah Bawaslu Provinsi berikan.
Selain itu, PPID juga didorong agar membuat ringkasan pelayanan informasi secara berkala dan dipublikasikan agar masyarakat mengetahui tentang perkembangan permohonan informasi di Bawaslu masing-masing Kabupaten/Kota, pungkas beliau.

Oleh: Humas Bawaslu Kabupaten Purbalingga

Tag
Berita