Bawaslu Jateng Supervisi dan Monitoring Penguatan Kelembagaan di Purbalingga
|
Purbalingga – Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Roffiuddin, melakukan supervisi dan monitoring kegiatan penguatan kelembagaan di Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Jumat (29/8/2025). Dalam kunjungan tersebut, Roffiuddin didampingi Kabag Administrasi, Tri Adiyanto Baay, dan disambut langsung Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Misrad, beserta anggota Wawan Eko Mujito dan M. Wakhiddin.
Roffiuddin menjelaskan, penguatan kelembagaan merupakan langkah penting bagi jajaran pengawas pemilu untuk memperkuat peran, fungsi, serta tata kelola kelembagaan dalam menjalankan amanat Undang-Undang. “Penguatan ini tidak hanya menyasar internal Bawaslu, tetapi juga melibatkan mitra kerja agar pengawasan tahapan pemilu berjalan lebih optimal dan demokratis,” ungkapnya.
Adapun fokus penguatan kelembagaan meliputi pemantapan kedudukan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (5) UUD 1945, perbaikan tata hubungan kewenangan antarlembaga penyelenggara pemilu, penguatan tugas serta kewajiban pencegahan dan penanganan pelanggaran, hingga transformasi kelembagaan pengawas pemilu sebagai institusi kontrol yang berintegritas.
Selain itu, Bawaslu juga menata kembali regulasi terkait tata kerja, organisasi sekretariat, hingga pengawasan tahapan agar tercipta sinergisitas antarkompartemen kelembagaan. Upaya ini diorientasikan pada peningkatan kapasitas, pengendalian internal, manajemen risiko, serta sinergi dengan pemangku kepentingan.
Penguatan kelembagaan diyakini memberikan manfaat bagi jajaran pengawas pemilu. Secara internal, langkah ini diharapkan mampu memperkuat kemandirian lembaga, meningkatkan etika dan integritas jajaran pengawas, menanamkan jiwa kepemimpinan, serta menyamakan persepsi dalam pencegahan dan penanganan pelanggaran. Dengan begitu, pelayanan publik baik kepada peserta pemilu maupun masyarakat dapat semakin ditingkatkan.
“Harapannya, penguatan kelembagaan ini mampu memperkokoh peran Bawaslu sebagai pengawas demokrasi sekaligus memastikan penyelenggaraan pemilu berjalan sesuai asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” tegas Roffiuddin.
Penulis : Rose Herni Lukikasari