BAWASLU INGATKAN SANKSI PIDANA BAGI PELAKU MONEY POLITIK
|
PURBALINGGA- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga mengingatkan kepada seluruh Peserta Pemilu dan masyarakat umum terkait tindak pidana Pemilu bagi para pelaku money politik terutama pada masa tenang dan tahap pemungutan suara yang akan digelar besok Rabu Tanggal 17 April 2019.
Peringatan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Purbalingga, Imam Nurhakim, di kantor Bawaslu Purbalingga, Selasa (16/4).
Dalam keterangannya Imam menjelaskan bahwa “money politik yang dilakukan pada masa tenang dan pada hari pemungutan suara merupakan tindak pidana pemilu yang jika terbukti dapat dikenai hukuman penjara dan denda”.
Imam menjelaskan bahwa, “mengacu pada Pasal 523 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp. 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah)”.
“Selanjutnya, mengacu pada Pasal 523 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ditegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah”, tegasnya.
Peringatan tersebut penting disampaikan agar masyarakat terutama peserta Pemilu paham dan menghindari upaya-upaya atau perbuatan yang mengarah pada tindak pidana Pemilu seperti money politik yang dapat mencederai proses demokrasi.
Humas Bawaslu Kabupaten Purbalingga