Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU INGATKAN NETRALISASI DAN AJAK KEPALA DESA SUKSESKAN PEMILU

PURBALINGGA - Semakin dekatnya pemilu, Bawaslu Purbalingga terus menggelar sosialisasi pengawasan secara massiv. Kali ini, Bawaslu mengundang kepala desa dari tiga kecamatan di purbalingga yaitu Kutasari, Bojongsari dan Mrebet untuk turut aktif berperan serta dan bersama mengawal dan mensukseskan pelaksanaan Pemilu 2019. Kegiatan tersebut digelar di Gedung Andrawina Owabong pada Jumat 29/03.

Kepala Desa harus memahami dan mematuhi bahwa selaku kades harus bersikap netral atau tidak memihak kepada salah satu peserta pemilu.

Larangan-larangan yang ada tercantum jelas dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017, UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS”

Dalam Peraruturan tersebut dengan tegas dijelaskan bahwa Kepala Desa tidak boleh dilibatkan dan terlibat dalam kegiatan kampanye Pemilu. Jika hal tersebut dilakukan bisa berkonsekuensi masuk dalam tindak pidana Pemilu dan pelangaran adminiatrarif yang dapat dijatuhi sanksi peringatan sampai pemberhentian oleh Bupati.

Selain itu, salah satu topik yang dibahas dalam acara tersebut adalah terkait Pemungutan suara ulang. “Beberapa faktor dapat dilakukannya pemungutan surat ulang yaitu antara lain karena adanya bencana alam atau kerusuhan, Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, petugas KPPS memita pemilih memberikan tanda khsusus, petuga KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan Pemilih sehingga surat suara menjadi tidak sah, pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan”

Karsono, Kepala Desa Serayu Karanganyar mengatakan “sebagai kepala desa berupaya untuk sukses kehadiran, pelaksanaannya, dan terimakasih atas sosialisasi yang bermanfaat pada hari ini semoga pemilu berjalan sesuai yang diharapkan”.

Selesai acara, semua Kepala Desa yang hadir bersama menyampaikan ikrar dan komitmen untuk menolak politik uang, poltisasi sara, berita hoak dan ujaran kebencian.

Bawaslu juga menghimbau agar para kepala desa ikut andil mensosialisasikan pemilu kepada warganya di wilayah masing-masing, dan tentunya mengajak kepada masyarakat untu menghindari poltik uang.

Dari 50 orang kades yang hadir, 80% diantaranya adalah kepala desa yang baru, sehingga pemahaman ini perlu disampaikan. Jangan sampai kades yang baru oleh karena beranggapan tidak tahu aturan melakukan pelanggaran pemilu yang berakibat pidana Pemilu yang berkonsekuensi dikenai hukuman penjara dan denda. Karena prinsipnya, setiap peraruturan perundang-undangan disahkan dan dipubliakasikan maka setiap orang dianggap tahu.

Sosialisasi bagi kades ini akan terus dilakukan oleh Bawaslu, namun secara bertahap di beberapa kecamatan yang ada di wilayah Purbalingga

Tag
Berita
PEMILU