Bawaslu Gencarkan Sosialisasi Partisipatif untuk Menyongsong Pemilu Serentak Tahun 2024
|
Purbalingga - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga, Teguh Irawanto, pada Rabu (9/3/2022) hadir sebagai narasumber dalam Podcast Sosialisasi Pendidikan Pemilih (Sosdiklih) yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Purbalingga. Sosialisasi berlangsung di Aula KPU Kabupaten Purbalingga.
Sosialisasi kali ini mengangkat tema "Menyongsong Pemilu Serentak Tahun 2024".
Teguh menyampaikan beberapa hal dalam Podcast Sosialisasi tersebut.
Bawaslu memiliki tugas dalam fungsi pengawasan, pencegahan dan penindakan.
Fungsi Pengawasan meliputi persiapan penyelenggaraan, Tahapan Pemilu, Netralitas ASN, TNI, POLRI, Pelaksanaan Putusan dan Pelaksanaan Peraturan KPU.
Fungsi pencegahanan meliputi Mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran, koordinasikan, supervisi, membimbing dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu, koordinasi dengan instansi pemerintah dan meningkatkan partisipasi masyarakat dan Pengawas Pemilu.
Fungsi Penindakan meliputi menerima, memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu, menginvestigasi dugaan Pelanggaran Pemilu, menentukan dugaan pelanggaran administrasi, kode etik, dan atau pidana dan memutus Pelanggaran administrasi.
Selain itu, Berdasar pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merupakan lembaga yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan permohonan sengketa. Meskipun terdapat perbedaan dalam prosedur dan pemakaian istilah, tetapi kedua Undang-undang tersebut mengamanatkan kepada Bawaslu untuk menyelesaikan sengketa dalam proses pemilu maupun pemilihan (Pilkada).
Penyelesaian sengketa, dibagi menjadi dua jenis yaitu sengketa antara peserta dengan penyelenggara Pemilu dan sengketa antar peserta Pemilu /Pemilihan.
Sengketa antara peserta dengan penyelenggara Pemilu menjadi kewenangan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Sedangkan sengketa antar peserta Pemilu /Pemilihan, Bawaslu Kabupaten/ Kota dapat memberikan mandat kepada Panwascam, mengingat luasnya cakupan wilayah yang tidak sebanding dengan jumlah personil jajaran pengawas di tingkat Kabupaten.
Penyelesaian Sengketa antara peserta dengan penyelenggara Pemilu dilakukan selama 12 hari Kalender. Sedangkan sengketa antar peserta Pemilu/Pemilihan dilakukan selama 1 hari dengan acara cepat. Jika memang tidak memungkinkan dilakukan selama 1 hari dikarenakan terjadinya bencana alam, maka maksimal dilaksanakan selama 3 hari.
Sejauh ini upaya Bawaslu Kabupaten Purbalingga untuk menyongsong Pemilu serentak 2024 yaitu melakukan sosialisasi melalui acara Kajian Opini Bawaslu Kabupaten Purbalingga (KOPI BANGGA), membentuk Desa Pengawas Pemilu (DEWASLU) , membentuk Desa Antipolitik Uang (DESANTIKU), membentuk Sakha Adyasta, Koordinasi dengan Kesbangpol, Sosialisai Pengawas Partisipatif terhadap Pemilih Pemula, Sosialisai Pengawas Partisipatif terhadap Pemilih Perempuan dan Sosialisai Pengawas Partisipatif terhadap Disabilitas.
Sebagai Pemilih yang cerdas apalagi diera digitalisasi, harus selektif dengan pemberitaan yang beredar di internet. Oleh karena itu harus selektif dan harus mencari tahu terlebih dahulu sebelum menyebarkan berita yang belum jelas kebenarannya. Pemilih yang cerdas juga diharapkan untuk tidak menerima pemberian uang ataupun benda lain untuk memilih peserta Pemilu ataupun Pemilihan. Pilihlah sesuai hati nurani, agar tercipta Pemilu yang berintegritas.
Oleh : Humas Bawaslu Kabupaten Purbalingga