"BAWASLU DAN LAGA PILKADA", TEMA DISKUSI KOPI BANGGA
|
PURBALINGGA - Diskusi Kopi Bangga (Kajian Opini Bawaslu Purbalingga) kembali dilaksanakan Bawaslu Purbalingga dengan tema Bawaslu dan Laga Pilkada, kemarin 02/09 di Aula Bawaslu Purbalingga dengan pemaparan singkat oleh Puja Dwi Pangestu, SH Staff Sengketa Bawaslu Purbalingga.
Tema Bawaslu dan Laga pilkada ini dipilih sebagai bahan diskusi bersama dikarenakan pelaksanaan Pilkada yang sebentar lagi digelar.
Dalam diskusi yang berlangsung selama satu jam tersebut ada beberapa poin yang masih menjadi perdebatan, salah satunya adalah regulasi yang menyangkut soal status kelembagaan Bawaslu sendiri.
Adanya perbedaan teknis pelaksanaan antara Undang Undang no 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang Undang no 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
“Mari kita telisik status kelembagaan Bawaslu pada Undang Undang No 10 Tahun 2016 Pasal 23 ayat (1) berbunyi Pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilihan dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS, sedangkan pasal 89 ayat (2) UU Pemilu menyebutkan Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Bawaslu; b. Bawaslu Provinsi; c. Bawaslu Kabupaten/ Kota; d. Panwaslu Kecamatan; e. Panwaslu Kelurahan/ Desa; f. Panwaslu LN; dan g. Pengawas TPS terdapat Perubahan frasa “PPL” menjadi Panwas Kelurahan/Desa “ jelas Puja.
Adanya perubahan frasa dibeberapa pasal tersebut juga menjadi fokus diskusi tersebut. Salah satu staff Muhamad Purkon juga menambahkan bahwasanya “ada juga kewenangan Bawaslu dalam upaya prefentif yang berbeda di Undang-Undang Pilkada dan Undang-Undang Pemilu yang mana dalam UU pemilu terinci lebih jelas. Perlu juga menjadi perhatian kita untuk lebih menekankan mana yang akan menjadi payung hukum kita nantinya dalam laga pilkada kali ini dan juga pemetaan potensi permasalahan dalam pilkada sejak dini”, tegasnya.
Diskusi Kopi Bangga cukup ramai dengan topik tersebut, diakhir ditutup oleh pernyataan narasumber “dinamika mengenai regulasi belum menemukan titik terang terutama mengenai status kelembagaan Bawaslu kabupaten/Kota sebagai lembaga yang tetap bukan sebagai lembaga ad hoc namun tantangan money politik, politisasi sara, berita hoax dan yang paling utama adalah netralitas ASN perlu menjadi perhatian kita semua untuk Pilkada yang lebih baik dan melahirkan pemimpin unggul sesuai dengan cita-cita masyarakat Purbalingga.
Humas Bawaslu Purbalingga


