Lompat ke isi utama

Berita

Bahas DIM Perbawaslu, Bawaslu Purbalingga Jadi Tuan Rumah Rakernis Tingkat Provinsi

Bawaslu Kabupaten Purbalingga Selasa hingga Rabu, 02 – 03 November 2021 menjadi tuan rumah Rakernis Penyusunan DIM pembentukan Perbawaslu Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 yang diikuti oleh 7 Kabupaten/ Kota.

Rakernis ini diikuti oleh Koordinator divisi hukum, Humas dan datin dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran atau Koordinator divisi Pengawasan dan Hubal.7 Kabupaten/Kota antara lain Kabupaten Semarang, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Kudus, Kabupaten Karanganyar, Kota Magelang, Kota Salatiga .

Ketua Bawaslu Purbalingga, Imam Nurhakim menyambut baik adanya kegiatan rakernis yang bertempat di kantor Bawaslu Purbalingga “mudah mudahan acara dapat berjalan lancar dan usulan-usulan dari teman teman Kabupaten Kota dapat terakomodir di tingkat pusat. Kami ucapkan terimakasih atas kepercayaannya sehingga Bawaslu Purbalingga menjadi tuan rumah rakernis tingkat Provinsi untuk yang ketiga kalinya, tak lupa kami juga mohon maaf apabila ada pelayanan dan fasilitasi dari kami yang belum maksimal” jelasnya.

Memasuki diskusi, Koordinator Divisi Organisasi Bawaslu Jateng Gugus Risdaryanto menyatakan Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang sedang disusun nantinya diserahkan kepada Bawaslu RI sehingga tidak hanya sekedar membuat usulan namun juga harus berkualitas. “Usulan DIM itu nanti akan diserahkan kepada Bawaslu RI, sehingga kualitas DIM sangat diutamakan,” jelasnya.

Lebih lanjut Gugus meminta jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota untuk paham perbedaan antara Peraturan KPU, Perbawaslu dan Undang-Undang sebagai tolak ukur penyusunan.
”Perbawaslu lahir berdasarkan Peraturan KPU. Sehingga terdapat beberapa hal yang harus diantisipasi misalnya substansi yang tidak relevan, pasal-pasal yang multitafsir, substansi yang belum masuk regulasi, fakta yang bertentangan dan permasalahan baru serta dalam penyusunan DIM diharapkan tidak asal-asalan harus sesuai regulasi. Seperti misalnya, komparasi fakta lapangan dan berdasar kajian” jelasnya.

Gugus mengajak peserta rakernis untuk mencermati kembali, apakah nantinya akan ada usulan terbaru. Alur penyusunan DIM harus memahami terlebih dahulu kemudian membandingkan dengan regulasi, serta mencermati pasal per pasal.
“Inti dari penyusunan DIM tak lain adalah mengkaji dan mensinkronkan sehingga menyusun DIM itu harus dilakukan oleh tim. Oleh karena itu Bawaslu Jateng perlu melibatkan Kabupaten/Kota untuk bersama-sama mencermati,” tutup Gugus.

Tag
Berita