Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia terbitkan Buku Saku Penyelesaian Sengketa Pemilihan
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum diberi kewenangan untuk menyelesaiakan sengketa proses Pemilihan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Selain itu berdasarkan pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Pemilihan berpedoman pada hukum acara yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupari dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Sengketa Proses Pemilihan yang muncul antara Peserta dengan penyelenggara Pemilu yang timbul akibat dikeluarkannya Berita Acara / Surat Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Penyelesaian sengketa Pemilihan dilaksanakan melalui musyawarah dengan waktu paling lama 12 hari sejak permohonan diregister.
Berkaitan dengan hal tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia menerbitkan buku saku Penyelesaian Sengketa Pemilihan, untuk memudahkan pemahaman Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan dalam menjalankan kewenangannya untuk menyelesaikan sengketa Proses Pemilihan Tahun 2020.
Buku saku Penyelesaian Sengketa Pemilihan membahas mengenai perbedaan dan tatacara penyelesaian sengketa Antara Peserta dengan Penyelenggara Pemilihan dan Penyelesaiain Sengketa Antarpeserta Pemilihan.
Download Disini