Lompat ke isi utama

Berita

Awasi DPS, Bawaslu Purbalingga Temukan WNA Masuk Daftar Pemilih Pilkada 2020

Salah satu tugas dan fungsi Bawaslu adalah memastikan daftar pemilih akurat, komprehensif dan mutakhir. Setiap elemen pemilih itu harus tertulis dengan benar, tidak ada yang salah ataupun kosong dalam setiap keterangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dan daftar pemilih yang mutakhir seharusnya telah memuat semua pemilih yang Memenuhi Syarat (MS) sekaligus menghapus pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

KPU Kabupaten Purbalingga telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Purbalingga 2020 pada Rabu 10 September 2020 yang lalu. Saat ini, Bawaslu Kabupaten Purbalingga beserta seluruh jajaran Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa tengah melakukan pencermatan dan pengawasan terhadap DPS tersebut untuk memastikan apakah daftar pemilih yang tercantum di dalamnya sudah valid, akurat, komprehensif dan mutakhir atau belum.

Berdasarkan hasil pencermatan dan pengawasan, Bawaslu Purbalingga menemukan ada satu orang Warga Negara Asing (WNA) yang masuk dalam DPS yang telah ditetapkan KPU Purbalingga.

Misrad, Kordiv. Pengawasan dan Hubal Bawaslu Purbalingga, menyampaikan "Setelah kita telusuri dan lakukan pengawasan terhadap DPS, ditemukan ada salah seorang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Bangladesh, yang masuk dalam DPS. Untuk memastikan kebenaran data, Bawaslu Purbalingga juga sudah menggunjungi langsung rumah keluarganya yaitu di Desa Kembangan Kecamatan Bukateja Kabupaten Purbalingga, dan berdasarkan hasil konfirmasi kepada salah seorang keluarganya dibenarkan bahwa nama yang masih masuk dalam DPS tersebut secara kependudukan masih warga asing".

Lebih lanjut Misrad menjelaskan bahwa dalam pasal 57 ayat (1) UU 10 tahun 2016 tentang Pilkada sudah jelas disebutkan bahwa untuk menggunakan hak memilih, Warga Negara Indonesia harus terdaftar sebagai pemilih. Dan terkait ketentuan pemilih, lebih detail juga dijelaskan dalam PKPU 19 Tahun 2019 Pasal 5.

DPS pilkada merupakan data pemilih hasil rekapitulasi secara berjenjang dari PPS dan PPK, yang sebelumnya telah dilakukan proses pencocokan dan penilitian (Coklit) oleh jajaran KPU. Dari DPS tersebut selanjutnya akan ditetapkan mejadi daftar pemilih tetap (DPT).

"Terkait adanya temuan WNA masih masuk dalam DPS tersebut, selanjutnya Bawaslu Purbalingga akan menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Purbalingga untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan", jelas Misrad.

Sesuai PKPU Nomor 5 tahun 2020 tentang Tahapan Program Jadwal Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, jadwal penetapan DPT yakni 9-16 Oktober 2020 dan saat ini memasuki masa uji publik DPS, Bawaslu meminta kepada masyarakat dan pihak terkait untuk berpartisipasi memberikan masukan pada daftar pemilih Pilkada 2020.

Terkait DPS yang telah ditetapkan KPU Purbalingga pada 10 September 2020 yang lalu yaitu sejumlah 744.428. Dengan rincian laki laki 374.316 dan perempuan 370.112 tersebar di 2.129 TPS

Humas Bawaslu Purbalingga

Tag
Berita