Awasi Coktas di Kutasari, Bawaslu Pastikan Tiga Warga Berusia Di Atas 100 Tahun Berhak Masuk Data Pemilih
|
Purbalingga – Bawaslu Kabupaten Purbalingga melaksanakan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) melalui metode Pencocokan dan Penelitian Terbatas (coktas) yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Purbalingga pada Rabu, 19 November 2025. Kegiatan berlangsung di Desa Karangcegak dan Candinata, Kecamatan Kutasari, mulai pukul 08.30 WIB hingga selesai.
Dalam pengawasan tersebut, Bawaslu mencatat sejumlah temuan untuk fakta KPU Kabupaten Purbalingga, di antaranya 5 data invalid, 9 data tidak padan, 30 data pindah masuk domisili, serta 6 warga yang tercatat berada di luar negeri. Temuan ini kemudian diverifikasi lebih lanjut melalui proses uji fakta di lapangan.
Hasil uji fakta menunjukkan bahwa 5 data invalid merupakan data warga yang berusia di atas 100 tahun. Dari kelima data tersebut, KPU menemukan bahwa 2 warga telah meninggal dunia, sementara 3 lainnya masih hidup dan berhak masuk dalam data pemilih.
Salah satu staf Bawaslu Kabupaten Purbalingga yang bertugas dalam kegiatan tersebut, Eko Darmawan, menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan secara langsung hingga mendatangi rumah warga yang datanya dinyatakan invalid.
“Pengawasan dilakukan dengan uji fakta hingga ke rumah yang bersangkutan untuk memastikan bahwa warga yang masuk dalam data invalid benar-benar masih hidup dan berhak masuk dalam data pemilih,” ujar Eko.
Bawaslu Purbalingga memastikan bahwa hasil pengawasan ini akan menjadi bahan perbaikan data pemilih berkelanjutan sehingga data pemilih tetap akurat dan mutakhir sebagai bagian dari pelaksanaan PDPB.
Penulis : Muhamad Purkon