Lompat ke isi utama

Berita

Antitesa Politik Uang Bukan Pemidanaan, Tapi Ini...

Purbalingga, Rabu (14/12) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga, telah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Pemilu, bertempat di Hotel Meotel Purwokerto, pukul 08.30 s/d 15:40 WIB.

Dalan sambutannya, Joko Prabowo, S.H (Kordiv. Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi) mewakili ketua Bawaslu Purbalingga menyampaikan, rapat Koordinasi Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Pemilu tersebut diadakan dalam rangka untuk meningkatkan kapasitas Panwaslu Kecamatan di lingkungan Bawaslu Kabupaten Purbalingga khususnya terkait penanganan pelanggaran pemilu.

Ratna Susanti, S.H.,M.H. (Peneliti Institute Democracy and Welfarism) dalam paparannya yah berjudul "Tindak pidana politik uang dalam pemilu, upaya pencegahan dan penanganannya," mengungkapkan, "pasal yang mengatur tindak pidana politik uang masih sangat kaku dan tidak progresif, sehingga menimbulkan celah hukum bagi pelaku tindak pidana politik uang," terang Ratna Susanti.

Keterangan: Ratna Susanti, S.H., M.H. sedang memaparkan materi dalam kegiatan Rapat Koordinasi Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Pemilu

Lebih lanjut, Ratna Susanti menjelaskan, upaya menanggulangi tindak pidana politik uang, tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan hukum pidana, melainkan harus dengan meminimalisir potensi politik uang itu sendiri. Oleh sebab itu, Ratna Susanti menyarankan, upaya pencegahan politik uang bisa dilakukan melalui pengawasan partisipatif.

Keterangan: Prof. Suparji Ahmad, S.H.,M.H. sedang memaparkan materi dalam kegiatan Rapat Koordinasi Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Pemilu

Senada dengan Ratna Susanti, Prof. Suparji Ahmad, S.H.,M.H. (Guru Besar Ilmu Hukum UAI) menjelaskan, "segala persoalan bangsa ini bersumber pada pemilu, dan inti persoalan Pemilu itu sendiri adalah politik uang," jelas Suparji.

Lebih lanjut Prof. Suparji membeberkan, "para koruptor yang mencuri uang rakyat, adalah mereka yang lahir dari pemilu. Dan latar belakang pejabat melakukan korupsi, adalah akibat besarnya biaya politik uang," pungkas Suparji.

Oleh: Humas Bawaslu Kabupaten Purbalingga

Penulis: Muhamad Purkon

Tag
Berita
Panwascam
PEMILU