Lompat ke isi utama

Berita

Antisipasi Potensi Pelanggaran Masa Kampanye, Bawaslu Purbalingga Perkuat Kapasitas Panwaslucam

Antisipasi Potensi Pelanggaran Masa Kampanye, Bawaslu Purbalingga Perkuat Kapasitas Panwaslucam

Purbalingga (29/09/2024) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga melaksanakan kegiatan rapat koordinasi pengawasan tahapan kampanye pada pemilihan tahun 2024. Pada kegiatan tersebut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa dan Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Purbalingga.

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Bawaslu Kabupaten Purbalingga membahas mengenai isu-isu starategis dan potensi pelanggaran pada tahapan kampanye. Selain itu kegiatan tersebut ditujukan untuk peningkatan kapasitas bagi panwaslu kecamatan pada penguasaan regulasi pemilihan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Misrad menyampaikan kegiatan kampanye sangat amat krusial. Silahkan setelah pelaksanaan kampanye lima hari ini apakah terdapat kendala dalam pengawasan silakan bisa kita diskusi. Saya minta juga dalam melakukan pengawasan upayakan pencegahan terhadap potensi pelanggaran dan lakukan upaya pencegahan dengan santun dan humanis.

Kegiatan kampanye tidak lepas dengan potensi pelanggaran seperti politik uang, politisasi sara, netralitas ASN, kades dan TNI Polri dan Kampanye diluar jadwal. Pemetaan potensi pelanggaran dilakukan untuk meminimalisir terjadinya dugaan pelanggaran.

Anggota Bawaslu Purbalingga, Heru Tri Cahyono dalam pemaparannya menyampaikan pelaksanaan kampanye secara teknis telah diatur dalam PKPU  13 tahun 2024 dan juknis beserta keputusan-keputusan KPU kabupaten Purbalingga.

Secara normatif pelaksanaan kampanye dan poin-poin larangan kampanye diatur tegas pada PKPU 13 tahun 2024. Pelaksanaan kampanye selama 60 hari menjadi arena untuk meningkatkan partisipasi pemilih pada pemilihan tahun 2024

"Kami ingatkan bapak/ibu selain upaya pencegahan kita juga memiliki fungsi untuk melakukan penanganan pelanggaran. Jadi mohon kesiapan bapak ibu baik secara teknis dan secara regulasi untuk lebih menguasai". Tembah Heru

Penulis : Puja Dwi Pangestu