Lompat ke isi utama

Berita

Anggota Bawaslu Purbalingga Ikuti Rakor Pencalonan Perseorangan Pilkada 2020

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah menggelar kegaiatan rakor evaluasi pencalonan Pemilu 2019 dan persiapan pengawasan penerimaan syarat perseorangan Pilkada 2020, yang berlangsung sejak kemarin Senin 2 Desember 2019 hingga hari ini Selasa 3 Desember 2019 bertempat di Balkondes Ngadiharjo Kabupaten Magelang Jawa Tengah.

Hadir dalam rakor tersebut Anggota Bawaslu Purbalingga Joko Prabowo, dan Misrad, serta staff divisi pengawasan Sefurrohman.

Anik Solihatun, Kordiv Pengawasan Bawaslu Jawa Tengah dalam pemaparan materinya menekankan fokus pengawasan pendaftaran calon dalam Pilkada 2020 mulai dari pengumuman pendaftaran, ketentuan mengenai tatacara pengumuman, pelaksanaan penerimaan dan pemeriksaan berkas pendaftaran calon sesuai prosedur, ketersediaan salinan dokumen syarat pencalonan dan syarat calon, waktu pendaftaran paslon sesuai peraturan perundang-undangan, verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, petugas pendaftaran bersikap netral dan tidak berpihak, petugas memberikan tanda terima berkas pendaftaran, kpu kab/kota menindaklanjuti masukan/tanggapan masyarakat, dan kpu kab/kota melaksanakan putusan sengketa pemilihan.

M. Fajar, Ketua Bawaslu Jawa Tengah dalam pemaparannya menyampaikan pada intinya kita berwenang mengawasi Pilkada 2020. "Memang dalam UU 10 Tahun 2016 disebut sebagai Panwaskab, tetapi kita telah mengalami proses metamorfosis menjadi Bawaslu Kab/kota. Mengingat kita tidak lagi mensandarkan diri pada UU 15 Tahun 2011 yang sudah dicabut. Jadi sudah tidak ada cita-cita lagi membentuk pengawas yang bersifat ad hoc di tingkat Kabupaten", tegas Fajar.

Fajar juga menekankan jika ada yang usil mempermasalahkan soal pengawasan dari Bawaslu Kab/Kota suruh lihat saja Pasal 22 D. Jadi tidak ada keraguan lagi soal ini. Pegangannya jelas UU 10 Tahun 2016 dan UU 7 Tahun 2017 serta Surat Edaran dari Bawaslu RI.

M. Rofiuddin dalam kesempatan rakor ini juga menjelaskan terkait program Bawaslu yang saat ini sedang dilakukan yaitu penyusunan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada 2020. "IKP itu memprediksi kerawanan. Kerawanan yang tinggi mengharuskan kita melakukan upaya-upaya pencegahannya. Saat ini IKP sudah banyak ditanyakan banyak lembaga, seperti kemendagri dan lainnya", tegas Rofi.

Adapun tujuan disusunnya IKP ini yaitu:

  1. Alat untuk mengetahui dan mengidentifikasi ciri, karakteristik, dan kategori kerawanan.
  2. Alat pemetaan, pengukuran potensi, prediksi, dan deteksi dini.

Misrad, Kordiv Pengawasan Bawaslu Purbalingga menyampaikan, setelah mengikuti rakor ini Bawaslu Purbalingga akan laksanakan arahan sebagaimana dalam rakor, yaitu pengawasan tahapan pencalonan pereseorangan Pilkada Purbalingga 2020 dimana tanggal 3 Desember sampai 16 Desember ini tahapan pengumuman syarat dukungan calon perseorangan.

Humas Bawaslu Purbalingga

Tag
Berita
PILKADA