Lompat ke isi utama

Berita

Akademisi Fisipol Unsoed Ingatkan Parpol Akan Potensi Pelanggaran Kampanye Rapat Umum

Akademisi Fisipol Unsoed Ingatkan Parpol Akan Potensi Pelanggaran Kampanye Rapat Umum

suasana pembukaan acara Sosialisasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Perbawaslu Bawaslu Kabupaten Purbalingga

Purbalingga-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga selenggarakan Sosialisasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Perbawaslu, bertempat di Wisma Asri Tien Catering Kelurahan Wirasana, Kecamatan Purbalingga, pada Sabtu (20/01/2024), Pukul 09:00 s/d Pukul 14.30 WIB.
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Misrad, S.E. mengungkapkan, selain Jajaran Panwaslu Kecamatan, Bawaslu turut mengundang Perwakilan partai politik dan awak media yang ada di Purbalingga, sebagai peserta kegiatan. Lebih lanjut Misrad menjelaskan, kegiatan tersebut diselenggarakan dalam rangka menyatukan pemahaman antara jajaran pengawas pemilu dan pengurus partai politik terkait ketentuan regulasi yang mengatur pelaksanaan kampanye rapat umum yang mulai hari ini (21/01).
Dalam kesempatan tersebut, Mey Nurlela, M.Si. (Ketua Divisi SDM KPU Provinsi Jawa Tengah) menjelaskan, poin penting yang harus dimiliki setiap jajaran pengawas pemilu Ad hoc, yakni prinsip integritas yang meliputi Jujur, mandiri, adil dan akuntabel selama melaksanakan tugas. Dengan demikian, output penyelenggaraan pemilu bisa dipertanggung jawabkan dan dipercaya publik secara kolektif.
Ahmad Sabiq, SIP., MA. (Akademisi Fisipol Unsoed) selaku narasumber kedua, secara khusus menjelaskan kerawanan yang berpotensi muncul selama tahapan kampanye rapat umum, diantaranya yakni, kampanye diluar jadwal, kampanye dilakukan oleh pihak yang tidak didaftarkan sebagai pelaksana kampanye, hoax, hate speech, black campaign, pelibatan pihak yang dilarang berkampanye, money politic, hingga perusakan alat peraga kampanye.
Atas berbagai jenis potensi pelanggaran yang telah dirinci tersebut, Ahmad Sabiq mendorong agar jajaran pengawas pemilu aktif melakukan pencegahan. Disisi lain, Ahmad Sabiq turut mengingatkan agar peserta pemilu tahun 2024 menghindari potensi pelanggaran tersebut, sehingga bisa fokus menyampaikan gagasan kepada masyarakat dan terhindar dari proses hukum, pungkas Sabiq.

Penulis : Muhamad P