ak Indahkan Himbauan,Ratusan APS di Kejobong Ditertibkan
|
Purbalingga-Jum’at (24/11/2023) menindak lanjuti banyaknya Alat Peraga Sosialisasi (APS) Peserta Pemilu Tahun 2024 yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, maupun melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga, Panwaslu Kecamatan Kejobong dampingi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tertibkan APS melanggar yang terpasang di pohon, gedung pendidikan, gedung pemerintahan serta tempat ibadah.
Kegiatan diawali dengan apel bersama Panwaslu Kecamatan Kejobong, Camat Kejobong, Polsek, Danramil, Satpol PP, PPK Kejobong dan Pengawas Desa bertempat di Halaman Kantor Kecamatan Kejobong.
Ketua Panwaslu Kecamatan Kejobong, Solih Mulyono dalam sambutannya menyampaikan, “penertiban APS ini merupakan tindak lanjut dari upaya pencegahan yang telah dilakukan jajaran pengawas pemilu sebelumnya, baik secara langsung maupun melalui surat himbauan resmi.” Terang Solih.
Perlu diketahui sebelumnya, jajaran Panwaslu Kecamatan Kejobong telah melakukan inventarisir APS melanggar diwilayah Kejobong, dan menyampaikan himbauan kepada partai terkait, agar menertibkan sendiri APS yang melanggar.
Adapun secara teknis, pelaksanaan penertiban APS tersebut dibagi menjadi 2 tim. Tim 1 dipimpin oleh Anggota Panwaslucam Tri Pudiyanto dan Noviatun yang mendampingi Satpol PP melakukan penertiban wilayah Desa Timbang, Nangkod, Kedarpan, Langgar, Kejobong dan Pandansari. Sedangkan Tim 2 di pimpin oleh Ketua Panwaslucam Solih Mulyono mendampingi Satpol PP melakukan penertiban di wilayah Desa Pangempon, Nangkasawit, Gumiwang, Bandingan, Lamuk, Sokanegara dan Krenceng.
Atas hasil penertiban tersebut, Satpol PP berhasil menertibkan sebanyak 277 APS melanggar (terdiri dari 143 Baliho, 1 banner, 25 spanduk, 17 bendera, dan 91 poster) dan 68 APS diantaranya telah diambil kembali oleh salah satu peserta pemilu. Dengan adanya penertiban ini diharapkan para peserta pemilu akan lebih tertib dan taat aturan dalam pemasangan APS maupun APK kedepannya.
Penulis : Novi (Anggota Panwaslu Kecamatan Kejobong)
Humas