Agar Masyarakat Mudah Akses Informasi Pemilu, Bawaslu Purbalingga Perkuat Layanan PPID
|
PURBALINGGA – Kemudahan masyarakat dalam mengakses informasi kepemiluan masih menjadi pekerjaan rumah yang terus diupayakan setiap Lembaga publik. Di tengah kebutuhan publik akan data dan dokumen pemilu yang transparan dan cepat, Bawaslu Kabupaten Purbalingga menggelar Diskusi Hukum guna mematangkan tata kelola pelayanan informasi berdasarkan Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2022.
Kegiatan yang berlangsung di kantor Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Rabu (11/2), dihadiri seluruh jajaran baik komisioner hingga pegawai sekretariat. Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Misrad, memaparkan bahwa selama ini masih terdapat kesenjangan antara kebutuhan informasi masyarakat dengan kecepatan respons institusi.
“Masyarakat, khususnya pemilih pemula dan kelompok rentan, berpotensi kesulitan mengakses dokumen pengawasan, jadwal tahapan, hingga putusan pelanggaran pemilu. Padahal keterbukaan informasi adalah prasyarat demokrasi yang sehat,” ujar Misrad.
Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Teguh Irawanto, mengingatkan bahwa meskipun lembaga dituntut terbuka, tidak semua informasi serta-merta dapat dipublikasikan. Regulasi mengatur adanya informasi yang dikecualikan. Namun, ia menekankan agar hal tersebut tidak menjadi penghalang bagi masyarakat untuk mendapat layanan yang cepat dan tepat.
“PPID harus cermat mengklasifikasi, tapi jangan sampai prosedur internal justru memperlambat hak publik atas informasi. Kepercayaan masyarakat terhadap pemilu juga dibangun dari sini,” tegasnya.
Senada dengan itu, Pejabat PPID Bawaslu Purbalingga, Fomi Lindari menyoroti pentingnya keseragaman pemahaman prosedur di kalangan petugas. Menurutnya, permohonan informasi bisa terjawab kurang optimal bukan karena niat menutup-nutupi, melainkan karena ketidaktahuan petugas akan mekanisme yang benar.
“Kami ingin ke depan masyarakat tidak perlu bingung ke mana harus bertanya atau berapa lama harus menunggu. Standar pelayanan harus jelas dan ramah pengguna,” kata Fomi.
Sebagai respons atas kebutuhan publik tersebut, Bawaslu Kabupaten Purbalingga segera melaksanakan program peningkatan kapasitas internal. Pelatihan khusus akan diberikan kepada jajaran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta unsur sekretariat. Fokusnya tidak hanya pada aspek hukum, tetapi juga teknis pelayanan, meliputi alur permohonan, pemberian jawaban, penanganan keberatan, hingga pendokumentasian informasi.
Kegiatan ini merupakan kolaborasi Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (PP Datin) dengan Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan (SDM-OP Diklat). Sinergi ini diharapkan mampu menjawab persoalan klasik lambatnya akses informasi publik, sekaligus membangun budaya terbuka yang berkelanjutan di lingkungan Bawaslu Kabupaten Purbalingga.
“Pada akhirnya, pemilu yang jujur dan adil tidak hanya ditentukan oleh pengawasan di lapangan, tetapi juga sejauh mana publik bisa mengawasinya melalui data yang tersedia. Itu hak konstitusional warga negara,” tutup Misrad.
Penulis : Dewi Wahyuni
Editor : Muhamad Purkon
Fotografer : Muhamad Purkon