Lompat ke isi utama

Berita

743.361 Data Pemilih Ditetapkan Sebagai DPB Triwulan III

Purbalingga- Pada 1 Oktober 2021 Bawaslu Kabupaten Purbalingga menghadiri  Rapat Koordinasi Pemutakhiran DPB sesuai undangan KPU Kabupaten Purbalingga  Perihal Rapat Koordinasi Pemutakhiran DPB Tahun 2021 Triwulan III. Selain KPU dan Bawaslu, Rakor dihadiri juga oleh intansi terkait lainnya yakni Dinpendukcapil Kabupaten Purbalingga, Polres Purbalingga dan Kodim 0702 Purbalingga.

Rapat dipimpin dan dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Purbalingga, Eko Setiawan dan didampingi Anggota KPU Kabupaten Purbalingga yang membidangi Divisi Mutarlih yaitu Catur Sigit Prastyo, dalam sambutannya Eko Setiawan menyampaikan bahwa  Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB)  ini nantinya digunakan sebagai Daftar Pemilih untuk Pemilu selanjutnya, khususnya yang paling dekat ialah Pemilu Serentak Tahun 2024.

“Tentu DPB ini akan masih  selalu ada perubahan seiring dengan Pemutakhiran DPB yang dilaksanakan oleh KPU. Dalam rangka meningkatkan partisipasi Masyarakat khususnya berkenaan dengan DPB, KPU sedang dan akan melaksanakan kegiatan sosialisasi, yaitu melalui webinar, video dan postingan ajakan partisipasi publik, serta bersurat ke Kantor cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Wilayah IX” jelasnya.

Lebih lanjut Ketua KPU Kabupaten Purbalingga juga menyampaikan Pemilu serentak ini bukan berarti pelaksaan Pemilu dan Pilkada yang didalamnya ada 7 Surat Suara Sekaligus dilaksanakan dalam 1 hari pemungutan suara akan tetapi dalam Tahun yang sama tapi berbeda hari pemungutan suaranya, mungkin diluar sana masih ada Masyarakat yang mempunyai pemahaman yang berbeda.

Kesempatan selanjutnya disampaikan oleh Dinpendukcapil dalam hal ini disampaikan oleh Kartika bahwa berkenaan dengan Data Kependudukan mulai Tahun 2021, Dinpendukcapil sudah melakukan Jemput bola terhadap angka kematian, namum Masyarakat masih kurang antusias terhadap pembuatan akta kematian.

 “Meski sekarang hampir setiap hari ada saja masyarakat yang membuat akta kematian baik untuk keperluan waris, jasa raharja dan lainnya namun tingkat antusiasnya belum sesuai harapan. Dinpendukcapil sendiri tidak bisa merubah Data Kependudukan sepanjang tidak ada laporan dari Masyarakat berkenaan dengan kematian sehingga bisa saja Pemilih yang sudah meninggal masih masuk dalam Daftar Pemilih seperti halnya Pemilu sebelumnya” tegasnya.

Dengan kesempatan yang diberikan, Bawaslu Kabupaten Purbalingga dalam hal ini Misrad selaku Kordinator Divisi Pengawasan dan Hubal juga menyampaikan bahwa Bawaslu akan selalu mengawasi dan memastikan Pemutakhiran DPB ini sudah sesuai aturan yang ada, “Bawaslu sendiri juga melakukan kroscek Data Pemilih secara langsung di lapangan atau uji petik untuk memastikan Data Pemilih yang ditetapkan sebagai DPB ini benar-benar valid” jelasnya

Berdasarkan Rapat Koordinasi ditetapkan jumlah Pemilih hasil pemutakhiran DPB Tahun 2021 Triwulan III sebanyak 743.361 Pemilih. Dengan jumlah Pemilih Laki-laki 373.689 dan Jumlah Pemilih Perempuan 369.672. Pada pilkada 2020 yang lalu jumlah DPT Pilkada Purbalingga sejumlah 743.546, dengan jumlah TPS 2.129, dan jumlah desa dan kelurahan 239. Berdasarkan pengawasan, dalam acara tersebut tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran.

Humas Bawaslu Purbalingga.

Tag
Berita