Lompat ke isi utama

Berita

60 Pengawas TPS Se-Kecamatan Kertanegara Dilantik, Panwaslucam Ingatkan Pentingnya Koordinasi dan Pemahaman Regulasi

60 Pengawas TPS Se-Kecamatan Kertanegara Dilantik, Panwaslucam Ingatkan Pentingnya Koordinasi dan Pemahaman Regulasi

 

Purbalingga – Sebanyak 60 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kecamatan Kertanegara resmi dilantik pada Senin (4/11/2024) di Aula Artansi Chandra Kahuripan, Desa Karangpucung, Kecamatan Kertanegara. Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Kertanegara, Danposramil Kertanegara, Kapolsubsektor Kertanegara, PPK Kertanegara, PKD se-Kecamatan Kertanegara, serta seluruh Pengawas TPS yang dilantik.

Pelantikan dan pembekalan ini berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 14.30 WIB, dimulai dengan prosesi pelantikan yang dilanjutkan dengan sambutan dari Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Ketua Panwaslu Kecamatan Kertanegara, dan Camat Kertanegara. Setelah itu, acara dilanjutkan dengan pemberian ucapan selamat dan foto bersama.

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin, menekankan pentingnya koordinasi antara Pengawas TPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa setelah dilantik. "Pengawas TPS harus segera berkoordinasi dengan Panwaslu Kelurahan/Desa. Jangan menutup diri dan selalu berkomunikasi jika menghadapi kendala dalam menjalankan tugas. Jangan lengah, catat dan dokumentasikan setiap kejadian, kemudian laporkan melalui Form A dan aplikasi Siwaslih," ujarnya.

Senada dengan pesan tersebut, Ketua Panwaslu Kecamatan Kertanegara, Seful Ya'rif, mengingatkan agar seluruh Pengawas TPS memahami regulasi yang berlaku dalam pelaksanaan tugas pengawasan. "Setelah dilantik, Pengawas TPS adalah bagian dari Pengawas Pemilihan yang bertugas di TPS masing-masing. Koordinasikan dengan stakeholder di tingkat RT/RW, pahami regulasi, dan jalankan tugas dengan prinsip Awasi, Cegah, Tindak (ACT). Jangan lupa dokumentasikan semua kejadian, isi Form A, dan gunakan aplikasi Siwaslih," tutur Seful.

Camat Kertanegara, Junus Wahiddiyantoro, dalam kesempatan yang sama, menyampaikan bahwa pengawas tidak boleh bekerja sendiri. "Pengawas TPS harus bekerja sama dan berkoordinasi dengan jajaran pengawas di atasnya serta penyelenggara pemilu lainnya. Semua penyelenggara bekerja untuk memastikan demokrasi berjalan dengan baik, hasil pemilihan dapat dipertanggungjawabkan, dan menjaga kondusifitas serta keamanan wilayah," pesannya.

Terkait dengan pelantikan, diketahui bahwa terdapat satu Pengawas TPS yang berhalangan hadir karena urusan pekerjaan. Sebagai hasilnya, Panwaslu Kecamatan Kertanegara melantik 60 Pengawas TPS pada hari itu, sementara satu pengawas lainnya akan dilantik dalam acara susulan pada Rabu, 6 November 2024, di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Kertanegara.

Setelah pelantikan, para Pengawas TPS mengikuti sesi pembekalan yang meliputi materi mengenai penggunaan aplikasi Siwaslih yang disampaikan oleh Divisi P2H Panwaslu Kecamatan Kertanegara, serta materi Orientasi Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PTPS yang disampaikan oleh Isdik Awali.

Kegiatan pelantikan dan pembekalan ini berjalan dengan lancar, dan diharapkan seluruh Pengawas TPS di Kecamatan Kertanegara dapat menjalankan tugasnya dengan penuh integritas, profesionalisme, dan koordinasi yang baik demi kesuksesan Pemilu 2024.

Penulis: Fatoni (Anggota Panwaslu Kecamatan Kertanegara)