44 Hari Kampanye Pemilu, Panwaslucam Kutasari Awasi Penertiban 58 APK Melanggar
|
Purbalingga-Tahapan kampanye Pemilu 2024 masuki hari ke-44, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Kutasari melaksanakan pengawasan melekat penertiban 58 unit Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar, pada Rabu (10/1/2024). Penertiban APK tersebut dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) didampingi oleh Panwaslu Kecamatan Kutasari, Polsek Kutasari, Danramil Kutasari dan kanit intelkam Kutasari.
Sebelum penertiban APK dilakukan, stakeholder terkait tingkat kecamatan, terlebih dahulu melakukan apel persiapan penertiban APK, bertempat dihalaman Kantor Kecamatan Kutasari. Ketua Panwaslu Kecamatan Kutasari Eko Heryanto, BS,c. menyampaikan, jika sebelumnya Panwaslu Kecamatan Kutasari telah mengirimkan himbauan kepada Pimpinan Partai Politik tingkat kecamatan yang ada di wilayah Kecamatan Kutasari. Dalam himbauan tersebut, Panwaslu Kecamatan Kutasari meminta agar Parpol maupun caleg melakukan penertiban secara mandiri alat peraga kampanye yang melanggar, hingga tenggat waktu maksimal tanggal 09 Januari 2024 lalu. Selanjutnya jika tidak ditertibkan, maka Panwaslu Kecamatan akan melakukan pengawasan melekat terhadap penertiban APK melanggar oleh Satpol PP pada 10 Januari 2024," Jelas Eko.
Setelah dilakukan himbauan sebagaimana diatas dan tidak dilakukan penertiban mandiri, maka Panwaslu Kecamatan Kutasari dan stakeholder terkait yang di wilayah Kecamatan Kutasari, mendasari ketentuan Pasal 71 PKPU Nomor 15 Tahun 2023; Keputusan KPU Nomor 345 Tahun 2023; serta ketentuan pasal 14 ayat 1 poin E Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga nomor 9 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kabupaten Purbalingga, maka harus melakukan penertiban APK dengan Satpol-PP Kutasari sebagai eksekutornya.
Proses penertiban tersebut dilakukan disepanjang jalan desa Karanglewas, lalu ke Utara desa Munjul, naik ke Desa Kutasari, Desa Meri hingga ke Desa Karangjengkol, dan putar balik balik ke Desa candinata, turun ke Desa Candiwulan, ke arah barat Desa Cendana lalu turun sampai ke titik terakhir yaitu Desa Karangklesem. Tercatat ada 58 alat peraga kampanye (APK) berupa baliho, banner, poster spanduk, dan Bendera yang terpasang di zona terlarang.
Terkait jumlah APK yang berhasil ditertibkan, Anin Ervianingrum (Anggota Panwaslu Kecamatan Kutasari) menjelaskan, “dari hasil penertiban APK tersebut, sejumlah 58 APK berhasil ditertibkan, dengan uraian 31 banner, 14 buah poster, 3 spanduk dan 1 bendera”, pungkas Anin.
Penulis : Faizah
Editor : Muhamad P