Lompat ke isi utama

Berita

11 Calon Anggota PPK Terindikasi Sebagai Anggota Parpol, Bawaslu Purbalingga Sampaikan Saran Perbaikan ke KPU Purbalingga

PURBALINGGA_Bawaslu Kabupaten Purbalingga menemukan 11 nama calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang terindikasi sebagai anggota partai politik.

Berdasarkan hasil Pengawasan dan Pencermatan yang dilakukan terhadap pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK yang diumumkan oleh KPU Kabupaten Purbalingga pada tanggal 8 Desember 2022 ditemukan 11 nama yang terindikasi sebagai anggota partai politik dan ada juga yang terindikasi pernah menjadi calon anggota legislatif pada Pemilu 2019.

Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Imam Nurhakim mengatakan dari hasil temuan tersebut Bawaslu Kabupaten Purbalingga telah memberikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Purbalingga, pada tanggal 10 Desember 2022, atau sehari sebelum memasuki masa wawancara yang dilaksanakan pada 11 Desember 2022 oleh KPU Purbalingga.

"Kami berharap KPU Purbalingga menindaklanjuti saran perbaikan Bawaslu Purbalingga sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku" kata Imam.

Dijelaskan pula, 11 nama tersebut ditemukan di 10 kecamatan. Dari sebelas nama tersebut , 10 nama masuk daftar anggota partai politik sebagaimana yang tercantum dalam Sipol, dan 1 orang terindikasi sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019.

Sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, salah satu syarat menjadi anggota PPK adalah "tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak menjadi anggota Partai Politik dibuktikan dengan surat keteranga dari Partai Politik yang bersangkutan"

Tag
Berita