Terus Kawal Akurasi Daftar Pemilih, Bawaslu Purbalingga Layangkan Saran Perbaikan Sampaikan Ratusan Potensi Data TMS dan MS ke KPU
|
Purbalingga, Selasa (8/9/2026) — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga secara resmi menyampaikan surat imbauan dan saran perbaikan bernomor 82/PM.02.02/K.JT-20/09/2026 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan melekat terhadap proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026 agar tercipta daftar pemilih yang berkualitas, akurat, dan mutakhir.
Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga yang juga Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H), Wawan Eko Mujito, menjelaskan bahwa sebelum melayangkan surat resmi tersebut, pihaknya telah mengoptimalkan upaya pencegahan melalui sosialisasi pengawasan partisipatif lewat kanal media sosial resmi Bawaslu Purbalingga. Namun, berdasarkan hasil pengawasan intensif yang dilakukan jajarannya pada periode 6 Juli hingga 5 September 2026, masih ditemukan adanya potensi pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) maupun pemilih Memenuhi Syarat (MS).
Berdasarkan rincian data terlampir yang dihimpun Bawaslu Purbalingga, terdapat total ratusan potensi dinamika pemilih yang mencakup 66 potensi pemilih meninggal dunia, 2 pemilih alih status menjadi anggota TNI, 73 pemilih pindah keluar wilayah, 60 pemilih pindah masuk, serta 46 pemilih yang telah genap berusia 17 tahun.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Wawan Eko Mujito menegaskan bahwa pihak Bawaslu meminta KPU Kabupaten Purbalingga untuk segera menindaklanjuti data hasil pengawasan tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, Bawaslu juga mendorong KPU agar menyampaikan laporan hasil tindak lanjut secara tertulis kepada Bawaslu Kabupaten Purbalingga demi akuntabilitas data kependudukan pemilu.
"Kami meminta KPU Kabupaten Purbalingga untuk menindaklanjuti hasil pengawasan yang telah kami sampaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta menyampaikan hasil tindak lanjutnya secara tertulis kepada Bawaslu Purbalingga," pungkas Wawan Eko Mujito.
- Penulis : Muhamad Purkon
- Editor : Humas Bawaslu Purbalingga