Kawal Pemutakhiran Data Berkelanjutan, Bawaslu Purbalingga Awasi Coktas Langsung di Desa Bungkanel dan Karanggedang
|
Purbalingga, 28 Oktober 2026 — Bawaslu Kabupaten Purbalingga melaksanakan kegiatan Pencocokan Terbatas (Coktas) data pemilih di Desa Bungkanel dan Desa Karanggedang, Kecamatan Karanganyar, pada Rabu (28/10/2026). Kegiatan pengawasan ini dipimpin langsung oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Reynaldy Yuarlimen Pradana, bersama jajaran staf.
Pencocokan terbatas dilaksanakan sebagai upaya memastikan kesesuaian antara data pemilih yang tersedia dengan kondisi faktual di lapangan. Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Purbalingga melakukan pemeriksaan terhadap sampel data pemilih untuk mengetahui ketepatan dan keakuratan data dalam pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Di Desa Bungkanel, Kecamatan Karanganyar, pencocokan terbatas dilakukan terhadap sampel data pemilih pemula. Berdasarkan hasil verifikasi di lapangan, data pemilih pemula yang menjadi sampel tersebut telah dinyatakan sesuai dengan kondisi faktual yang ditemukan.
Sementara itu, di Desa Karanggedang, pencocokan dilakukan dengan mencocokkan data pemilih yang tersedia dengan data administrasi di kantor kepala desa setempat. Dari hasil pencocokan tersebut, ditemukan satu data yang memerlukan perbaikan. Data tersebut berkaitan dengan seorang warga yang tercatat sebagai penduduk asli Desa Karanggedang, tetapi berdasarkan tanggal lahirnya belum genap berusia 17 tahun pada saat pencocokan dilakukan.
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Reynaldy Yuarlimen Pradana, menegaskan bahwa kegiatan Coktas ini merupakan bentuk pengawasan melekat guna menjaga kualitas dan validitas daftar pemilih di tingkat basis.
"Coktas ini kami lakukan untuk memastikan bahwa data pemilih yang dimutakhirkan benar-benar akurat dan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Dari hasil peninjauan hari ini di Kecamatan Karanganyar, kami mendapati adanya catatan perbaikan, seperti pemilih yang belum genap berusia 17 tahun. Ketidak cocokan data semacam ini langsung kami jadikan bahan rekomendasi dan tindak lanjut agar data pemilih tetap valid dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Reynaldy Yuarlimen Pradana.
Ketidak cocokan data tersebut selanjutnya menjadi bahan tindak lanjut untuk memastikan kesesuaian data pemilih dengan kondisi faktual dan ketentuan yang berlaku. Perbaikan data diperlukan agar informasi yang digunakan dalam proses pemutakhiran data pemilih tetap akurat.
Melalui kegiatan pencocokan terbatas ini, Bawaslu Purbalingga terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Kegiatan ini diharapkan dapat mendukung terwujudnya data pemilih yang akurat, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan, sehingga hak pilih masyarakat dapat terjaga dengan baik.
"Bawaslu Purbalingga berkomitmen untuk terus mengawal proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan. Langkah proaktif di lapangan ini adalah bagian dari ikhtiar kita bersama untuk menjaga kualitas demokrasi dan melindungi hak pilih setiap warga negara di Kabupaten Purbalingga," pungkas Reynaldy.
Penulis : Dewi Wahyuni
Editor : Muhamad Purkon
Fotografer : Muhamad Purkon