Jajaran Sekretariat Bawaslu Purbalingga Siapkan Instrumen Pendukung Penyusunan Materi "Bawaslu Membelajarkan"
|
Purbalingga, Selasa (18/8/2026) — Jajaran Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga melaksanakan Rapat Koordinasi terkait penyusunan instrumen pendukung materi program "Bawaslu Membelajarkan". Kegiatan ini digelar sebagai langkah strategis dalam memperkuat fungsi edukasi dan literasi kepemiluan kepada masyarakat luas.
Penyusunan instrumen dan materi program ini berlandaskan pada ketentuan serta petunjuk teknis resmi yang diatur melalui Surat Edaran (SE) Bawaslu Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2026. Dengan adanya payung hukum dan pedoman yang jelas tersebut, diharapkan materi yang disajikan dalam program "Bawaslu Membelajarkan" dapat terstandardisasi dengan baik serta tepat sasaran.
Koordinator Sekretariat Bawaslu Purbalingga, Reynaldy Yuarlimen Pradana, mengungkapkan bahwa pembahasan instrumen pendukung ini sangat penting untuk memastikan kesiapan teknis maupun substansi materi edukasi yang akan disampaikan kepada publik maupun pemangku kepentingan.
"Kami bersama jajaran sekretariat secara intensif membahas dan merumuskan instrumen pendukung untuk penyusunan materi 'Bawaslu Membelajarkan'. Berlandaskan pada Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 23 Tahun 2026, kami berkomitmen untuk memastikan program edukasi ini dapat berjalan secara terstruktur, komprehensif, dan memberikan pemahaman kepemiluan yang berkualitas kepada masyarakat," ujar Reynaldy.
Melalui pematangan instrumen pendukung ini, Bawaslu Purbalingga optimis program "Bawaslu Membelajarkan" ke depannya dapat menjadi sarana efektif dalam meningkatkan kesadaran politik, literasi hukum pemilu, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal demokrasi yang berintegritas di Kabupaten Purbalingga.
Penulis : Muhamad Purkon