Bawaslu Purbalingga Ikuti Sosialisasi Bawaslu Membelajarkan Volume 2 Tahun 2026
|
Purbalingga, Jumat (14/8/2026) – Bawaslu Kabupaten Purbalingga mengikuti sosialisasi dan pendalaman tahap awal seleksi Bawaslu Membelajarkan Volume 2 Tahun 2026 yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara daring melalui Zoom Meeting, Jumat (14/8) siang. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari persiapan jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota dalam memahami konsep, tahapan, serta mekanisme pelaksanaan program Bawaslu Membelajarkan.
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin, menekankan pentingnya kesiapan seluruh jajaran dalam memahami dan melaksanakan Bawaslu Membelajarkan Volume 2 Tahun 2026. Menurutnya, diperlukan kesamaan pemahaman mengenai konsep, tahapan, jadwal, dan mekanisme pelaksanaan, terlebih program tahun ini memiliki cakupan lebih luas dengan melibatkan Bawaslu Kabupaten/Kota.
“Kita perlu memastikan kesamaan pemahaman terhadap konsep dan tahapan, serta melaksanakan setiap proses sesuai jadwal. Kendala yang muncul agar segera dikoordinasikan untuk mendapatkan solusi,” ujar Amin.
Tenaga Ahli Bawaslu RI, Muhammad Arifin Zaenal, menjelaskan bahwa Bawaslu Membelajarkan tidak sekadar menghasilkan video pembelajaran, tetapi juga mendokumentasikan pengetahuan dan pengalaman kelembagaan. Materi perlu disusun dengan desain pembelajaran yang jelas serta mengakomodasi praktik baik, inovasi, data, studi kasus, dan analisis, dengan melibatkan publik melalui konsep collaborative learning.
“Bawaslu Membelajarkan harus menjadi ruang untuk mendokumentasikan pengalaman, inovasi, praktik baik, data, dan pengetahuan satuan kerja sebagai memori kelembagaan. Dokumentasi ini penting agar pengetahuan tersebut tetap terjaga dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan,” jelas Arifin.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga sekaligus Koordinator Divisi SDMO dan Diklat, Mukhammad Wakhiddin, menilai Bawaslu Membelajarkan menjadi momentum bagi Bawaslu Purbalingga untuk _sharing knowledge_ pengalaman dan praktik baik yang telah dilakukan melalui program ini. Menurutnya, proses tersebut tidak hanya sebatas pemenuhan tahapan program, tetapi juga diharapkan dapat menjadi sarana untuk mengelola pengetahuan kelembagaan agar dapat dipelajari oleh jajaran Bawaslu maupun masyarakat.
“Bawaslu Membelajarkan bukan sekadar membuat sebuah video, tetapi bagaimana pengalaman dan pengetahuan yang dimiliki Bawaslu Purbalingga dapat terdokumentasi dengan baik dan menjadi pembelajaran yang bermanfaat bagi jajaran maupun publik.” kata Wakhiddin.
Sebagai tindak lanjut, Bawaslu Kabupaten Purbalingga akan membentuk tim kerja untuk pemenuhan kebutuhan program. Tim selanjutnya akan menyusun desain pembelajaran dan materi ajar, melakukan pemeriksaan mutu, serta mempersiapkan proses produksi video pembelajaran.
Penulis : Arum Fitriani