Bawaslu Cermati Data Pemilih Desa Rajawana, Enam Warga Tercatat di Luar Negeri Ternyata Sudah Pulang
|
Purbalingga, Rabu (9/9/2026) — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga mencermati data pemilih dalam pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) terbatas yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai bagian dari pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Pengawasan dilakukan dengan mencermati data dukung kependudukan yang diperoleh dari pemerintah desa. Salah satunya di Desa Rajawana, Kecamatan Karangmoncol, Purbalingga.
Dari hasil pencermatan, terdapat 18 warga Desa Rajawana yang tercatat sebagai pemilih luar negeri. Data tersebut mencantumkan sejumlah negara dan wilayah perwakilan Republik Indonesia, antara lain Jepang, Taiwan, dan Korea Selatan. Selain itu, terdapat data yang berkaitan dengan KBRI Tokyo, KBRI Seoul, KBRI Manama, KJRI Osaka, hingga KJRI Hong Kong.
Namun, hasil konfirmasi di lapangan menunjukkan adanya perubahan kondisi pada sebagian warga yang sebelumnya tercatat sebagai pemilih luar negeri. Sebanyak enam warga diketahui telah kembali ke Indonesia. Konfirmasi keberadaan warga dilakukan oleh Sekretaris Desa Rajawana melalui panggilan video (video call). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi faktual warga yang tercantum dalam data pemilih.
Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Wawan, mengatakan pencermatan dan verifikasi menjadi bagian penting dalam pengawasan pemutakhiran data pemilih.
“Pengawasan coklit terbatas ini menjadi langkah untuk memastikan data pemilih benar-benar sesuai dengan kondisi faktual. Ketika ditemukan data warga yang sebelumnya tercatat berada di luar negeri tetapi ternyata sudah kembali ke dalam negeri, hal tersebut harus menjadi bahan koreksi dan pemutakhiran data,” kata Wawan.
Menurut dia, data kependudukan bersifat dinamis sehingga perubahan kondisi warga perlu terus diperbarui dan diverifikasi.
“Kami mendorong agar setiap data yang mengalami perubahan, baik karena pindah domisili, meninggal dunia, maupun perubahan status dan keberadaan warga, dapat ditindaklanjuti melalui verifikasi,” ujarnya.
Wawan menegaskan, pengawasan Bawaslu tidak hanya dilakukan melalui pencermatan dokumen, tetapi juga dengan memastikan informasi dalam data sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
“Yang kami tekankan adalah bagaimana data yang ada dapat dikonfirmasi dan ditindaklanjuti. Data dukung dari desa menjadi salah satu bahan penting dalam pengawasan, kemudian dilakukan pencermatan terhadap perubahan yang ditemukan,” katanya.
Ia menambahkan, hasil pengawasan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas Data Pemilih Berkelanjutan. Koordinasi antara penyelenggara pemilu, pemerintah desa, dan jajaran pengawas diperlukan agar setiap perubahan data dapat segera ditindaklanjuti.
Dengan pemutakhiran yang dilakukan secara berkelanjutan, data pemilih diharapkan semakin akurat, mutakhir, komprehensif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Data tersebut menjadi salah satu fondasi penting dalam mendukung penyelenggaraan pemilu yang berkualitas.
- Penulis : Eko Darmawan Muji Saputro
- Editor : Humas Bawaslu Purbalingga