Gotong Royong Arsipkan Dokumen Pengawasan 2024, Bawaslu Purbalingga Selamatkan Memori Pemilu dari Kerusakan
|
Purbalingga, Kamis (16/4/2026) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga kembali lanjutkan program pengarsipan dokumen hasil pengawasan pemilu dan pemilihan tahun 2024. Kegiatan ini bertujuan mewujudkan tertib administrasi serta memastikan seluruh arsip kelembagaan mudah diakses ketika dibutuhkan di kemudian hari.
Bertempat di Aula Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Jalan Mayjen DI Panjaitan Nomor 41, Purbalingga, kegiatan pengarsipan berlangsung mulai pukul 08.30 hingga 12.00 WIB. Seluruh jajaran sekretariat secara gotong royong menyortir, menata, hingga menyimpan ribuan dokumen penting yang dihasilkan selama tahapan pengawasan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.
Dorong Tertib Administrasi dan Kemudahan Akses
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Reynaldy Yuarlimen Pradana, yang secara langsung mengawal proses pengarsipan, menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar kegiatan rutin, melainkan kebutuhan mendasar untuk membangun tata kelola kelembagaan yang profesional.
“Kami ingin dokumen-dokumen hasil pengawasan, mulai dari laporan temuan, rekomendasi, berita acara, hingga surat Keputusan, bisa tersusun secara sistematis. Dengan begitu, tertib administrasi benar-benar terwujud. Ketika sewaktu-waktu informasi dibutuhkan, baik untuk evaluasi internal, pemeriksaan, maupun kepentingan hukum, aksesnya cepat dan mudah,” ujar Reynaldy.
Ia menambahkan, pengarsipan yang dilakukan secara kolektif oleh seluruh staf juga menjadi bentuk tanggung jawab institusi dalam menjaga memori pengawasan pemilu di Kabupaten Purbalingga.
Selamatkan Arsip dari Rayap dan Atur Retensi
Pada kesempatan yang sama, Staf penata kelola kearsipan Bawaslu Purbalingga, Adi Priambudi, merinci tiga tujuan utama dari kegiatan ini. Pertama, mengamankan dokumen penting dari risiko kerusakan fisik, seperti dimakan rayap atau lapuk akibat penyimpanan yang kurang memadai. Kedua, mempermudah akses arsip kelembagaan di masa mendatang. Ketiga, mengidentifikasi masa retensi arsip sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Dengan mengetahui masa retensi, berapa lama suatu arsip harus disimpan sebelum dimusnahkan atau dialihmediakan, kami bisa mengelola ruang penyimpanan secara efisien sekaligus patuh pada regulasi kearsipan nasional. Ini investasi jangka panjang bagi kelembagaan,” jelas Adi.
Komitmen Jaga Akuntabilitas Pemilu ke Depan
Meskipun dilaksanakan di antara periode non-tahapan, kegiatan pengarsipan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Bawaslu Purbalingga dalam memperkuat akuntabilitas dan transparansi. Dokumen yang tertata rapi diharapkan menjadi fondasi evaluasi yang kokoh untuk menyambut Pemilu 2029 mendatang.
“Arsip adalah bukti bahwa pengawasan benar-benar terjadi. Kami tidak ingin kerja keras seluruh pengawas di lapangan hanya berakhir tanpa jejak. Dengan pengarsipan ini, setiap proses pengawasan bisa dipertanggungjawabkan kapan pun dibutuhkan,” tutup Reynaldy.
Penulis : Muhamad Purkon